Pemerintah Dorong Pengawasan Berbasis Data Terintegrasi
Pemerintah memperkuat pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dengan data terintegrasi. Data ini akan menopang pemrofilan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperkuat pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dengan data terintegrasi. Data ini akan menopang pemrofilan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cuai Kementerian Keuangan terkait pertukaran data dan informasi serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border). Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono membutuhkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi tata niaga impor. ”Kekuatan kami berkisar 500-700 orang, sedangkan Bea dan Cukai mencapai 16.000 orang,” katanya saat ditemui setelah penandatanganan.
Sejak Februari 2018, pemerintah memindahkan pemeriksaan sejumlah barang dari kawasan kepabeanan (border) menjadi di luar kawasan. Veri menyebutkan, pemindahan pemeriksaan ini membutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak.
Selain itu, nota kesepahaman ini membuat fungsi pengawasan terhadap tata niaga impor di wilayah kepabeanan dapat mencapai tingkat daerah. Veri mengatakan, kewenangan Kementerian Perdagangan sulit mencapai tingkat daerah karena ada otonomi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berpendapat, nota kesepahaman ini dapat membuat hubungan kedua direktorat jenderal menjadi sistematis. Menurut dia, kerja sama ini mengompensasi pemindahan pengawasan dan pemeriksaan.
Tujuan pemindahan pemeriksaan itu ialah untuk meminimalisasi waktu tunggu (dwelling time). Agar keamanan produk yang diimpor serta perlindungan konsumen tetap ditegakkan, kedua direktorat jenderal tersebut bekerja sama.
Dengan kerja sama ini, Heru menuturkan, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan dialirkan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga secara real time. Analis-analis dari kedua direktorat jenderal ini akan duduk bersama untuk menentukan profil dan menarget barang-barang beserta pelaku usaha terkait yang berpotensi melanggar peraturan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyaksikan penandatanganan tersebut. Dia berpendapat, kerja sama yang menunjang kegiatan pertukaran data dan informasi ini dapat meningkatkan kinerja penindakan terhadap terduga pelanggar.
Pemusnahan
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Perdagangan juga memusnahkan barang-barang temuan hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga baik terhadap produk dalam negeri dan impor. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Secara terperinci, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.727 luminer, 443 pompa air, 600 karton wallpaper, 8 meja kayu, 300 dus kertas saring kopi, 16 kotak kertas gulung, 2.036 kilogram kertas termolight, 388 cangkul lipat, 200 kilogram tepung, 3 drum kabel, dan 2 mesin pendingin. Selain itu, 550 bal pakaian bekas, 10 rol kain printing, 167 ban, 11.816 sakelar, 71 sepatu pengaman, 310 pak mainan anak, 1 ton gula kristal putih, 360 meteran air, 750 regulator tekanan, 480 pak baja, dan 9 sepeda.
Umumnya, barang-barang itu tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau tidak mencantumkan nomor pendaftaran barang. ”Pemusnahan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi importir dan pelaku usaha,” kata Agus.