Polisi Buru Dua Buron Kasus Mafia Perumahan Syariah
Dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok pemasar dan penjual rumah syariah sudah diketahui identitasnya. Namun, kini masih berstatus buron. Keduanya akan melengkapi empat tersangka lain yang sudah dibekuk polisi.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mencari dua tersangka lain dalam kasus penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah. Polisi telah menangkap empat tersangka, yaitu MA sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa, SW sebagai dirut, CB sebagai pemasar, dan S yang merupakan istri MA sekaligus bendahara.
Kasus penipuan tersebut menyebabkan 3.680 pembeli rumah tertipu dengan kerugian ditaksir Rp 40 miliar. Pengembang, yaitu PT Wepro Citra Sentosa, memasarkan perumahan dengan pembiayaan syariah, yakni Amanah City Islamic Superblock, di Maja, Banten, dengan berbagai iming-iming. Namun, sampai sekarang pembangunan perumahan tak kunjung dilakukan.
”Dua orang lagi masih dilakukan pengejaran. Kami sudah tahu identitasnya, tinggal dicari. Dari awal niat pelaku memang mau menipu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (17/12/2019).
Menurut Yusri, peran kedua tersangka yang belum tertangkap itu adalah memasarkan dan menjual perumahan syariah. Namun, Yusri tidak menyebutkan inisial kedua tersangka tersebut.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diharapkan para korban lain agar melapor karena baru 63 orang yang dibuat BAP (berita acara pemeriksaan) dari 3.680 korban yang terdata. Mudah-mudahan ada korban yang membawa bukti kalau pelaku memiliki aset lain. Tujuannya membantu mengumpulkan aset yang dimiliki pelaku,” lanjutnya.
Yusri mengatakan, PT Wepro Citra Sentosa didaftarkan pada 2014, kemudian Desember 2017 mulai dipasarkan. Pengembang menjanjikan akhir 2018 akan serah terima kunci. Namun, sampai akhir 2019 tidak terealisasi sehingga pembeli melapor ke polisi. Adapun kantor PT Wepro Citra Sentosa di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, sudah tutup dan pelaku melarikan diri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti mengutarakan, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan sejumlah aset dalam waktu tiga minggu setelah menerima laporan pada November 2019.
”Ini belum final. Ini masih jauh dari selesai, masih dalam proses semuanya. Semoga dengan konferensi pers oleh Kapolda Metro Jaya akan menggugah korban lainnya yang belum memberikan informasi bermanfaat bagi penyidik,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, para tersangka tidak bekerja sendirian. Mereka menggunakan bantuan dari beberapa kaki tangan untuk meyakinkan konsumen. Tidak mudah meyakinkan 3.680 konsumen agar mau menyerahkan uangnya untuk membeli perumahan syariah.