Karakteristik kawasan rawan narkoba di Jakarta beraneka ragam. Pengguna terbanyak sekitar 59 persen adalah kalangan pekerja, 24 persen kalangan pelajar dan 17 persen adalah pengangguran.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 117 kawasan di 81 kelurahan di DKI Jakarta teridentifikasi rawan narkoba. Kawasan rawan ini dipetakan dari tingginya pengguna dan peredaran narkotika dari kasus-kasus yang pernah ditangani kepolisian dan analisis Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Tagam Sinaga mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 654 kawasan rawan narkoba. Dari jumlah itu, 117 kawasan terdapat di DKI Jakarta. Dalam satu kelurahan di Jakarta, bisa ada tiga kawasan yang rawan penggunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
Dalam satu kelurahan di Jakarta, bisa ada tiga kawasan yang rawan penggunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
Jumlah ini terbagi di Jakarta Timur di 29 kelurahan, Jakarta Pusat 21 kelurahan, Jakarta Utara 17 kelurahan, Jakarta Barat 12 kelurahan, dan Jakarta Selatan 2 kelurahan. ”Penggunaan terbanyak ganja dan kedua adalah sabu-sabu,” katanya seusai peresmian kantor baru BNNP DKI Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Menurut Tagam, karakteristik kawasan rawan itu beranekaragam, tak lagi terpisah antara kalangan menengah ke atas dan menengah ke bawah. Menurut hasil penelitian, pengguna terbanyak sekitar 59 persen adalah kalangan pekerja, 24 persen kalangan pelajar, dan 17 persen adalah pengangguran.
Tingginya jumlah kawasan rawan narkoba di DKI Jakarta ini menunjukkan perlunya antisipasi dan rehabilitasi dari segala bidang dan lembaga.
Tagam mengatakan, tempat-tempat hiburan umumnya bukan tempat peredaran, terutama karena sudah ketatnya peraturan dan hukum yang diterapkan pemerintah daerah dan aparat keamanan. Kendati demikian, razia narkotika di tempat-tempat hiburan kerap menemukan pengguna zat-zat yang membuat ketagihan tersebut.
”Peredaran biasanya sudah tidak di sana lagi, tetapi pengunjung yang positif menggunakan narkotika masih kerap ditemukan di tempat-tempat hiburan itu,” katanya.
BNNP DKI Jakarta mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut penghargaan Anugerah Adikarya Wisata terhadap Diskotik Colloseum. Sikap ini dinilai sebagai dukungan pencegahan penggunaan dan peredaran narkotika.
”Kami memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apa saja temuan kami di sana. Pencabutan ini artinya rekomendasi dari kami dihargai,” katanya.
Buntut pemberian penghargaan itu, Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pemberian penghargaan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali pun diberhentikan sementara selama pemeriksaan berlangsung.
”Semua yang terkait pemberian penghargaan, prosesnya akan kami mintai keterangan,” kata Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi.
Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan untuk bidang usaha wisata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digelar dua tahun sekali. Terdapat sekitar 31 kategori dalam anugerah ini, di antaranya restoran, akomodasi, spa, kelab dan diskotik, bar dan lounge, maskapai penerbangan, hingga jasa pariwisata. Penilaian untuk ajang anugerah ini meliputi tertib administrasi, kinerja, dan kontribusi pada pariwisata Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semangat DKI Jakarta adalah membangun pariwisata Jakarta yang maju, dan secara nilai serta aturan hukum aman. Ia menilai, ada kelalaian karena laporan adanya temuan pengunjung positif narkotika dikirimkan pada Oktober, tetapi pada Desember penghargaan tersebut diberikan.