Pengembang perumahan bersubsidi menagih jaminan investasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pembangunan perumahan terancam terbengkalai karena melanggar tata ruang.
Oleh
abdullah fikri ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Pengembang perumahan bersubsidi menagih jaminan investasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pembangunan perumahan terancam terbengkalai karena melanggar tata ruang. Padahal, mayoritas pengembang telah menempuh prosedur pembebasan lahan hingga mendirikan bangunan.
Perumahan Griya Pasaleman di Kecamatan Pasaleman, Cirebon, misalnya, telah mendirikan 12 unit rumah bersubsidi dari target 94 unit. Kantor pemasaran juga tampak di lahan seluas 10.385 meter persegi itu, Senin (16/12/2019).
Jaringan listrik pun telah terpasang. Di sekelilingnya terdapat kebun tebu. Jalan menuju perumahan juga telah diuruk. Umbul-umbul bertuliskan Perumahan Griya Pasaleman berjejer di sepanjang jalan.
“Pembangunan tidak bisa berlanjut karena pengajuan pertimbangan teknis pertanahan kami ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon,” kata Mahfudz HR, pengelola Perumahan Griya Pasaleman.
Pertimbangan itu memuat ketentuan dan syarat penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang. Pertimbangan tersebut juga sebagai syarat mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) induk.
Akan tetapi, BPN Kabupaten Cirebon menolak memberikan pertimbangan tersebut karena lokasi perumahan 100 persen melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon 2018-2038. Dalam aturan tersebut, lahan perumahan termasuk kawasan perkebunan, perikanan budidaya air tawar, dan sempadan sungai. Padahal, tidak tampak sungai di dekat perumahan.
Menurut BPN Kabupaten Cirebon, lokasi tersebut juga diperuntukkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh beralih fungsi. Namun, Mahufdz mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai prosedur, mulai dari izin pemerintahan desa, kecamatan, fatwa lokasi, hingga rekomendasi alih fungsi lahan dari dinas pertanian setempat.
Menurut BPN Kabupaten Cirebon, lokasi tersebut juga diperuntukkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh beralih fungsi.
Pengelola Perumahan Griya Pasaleman juga telah mengantongi izin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon pada 9 Juli 2019. Dengan izin tersebut, Mahfudz berani membangun dan memasarkan rumah bersubsidi.
“Sementara penolakan pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN Kabupaten Cirebon bulan April 2019. Kami baru menerima suratnya November lalu. Akhirnya, pembangunan terbengkalai. Padahal, sekitar 20 konsumen sudah menunggu membeli rumah,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menagih Pemkab Cirebon memberikan jaminan investasi perumahan. “Kalau Pemkab Cirebon enggak ngasih izin, mana berani kami membebaskan lahan dan membangun? Kami sudah menempuh prosedur dan mengurusnya lebih dari setahun,” lanjut Mahfudz.
Ketua Real Estate Indonesia Wilayah III Cirebon Gunadi mengatakan, pembangunan sekitar 12.000 rumah bersubsidi oleh 40 pengembang terancam tidak teralisasi karena belum mendapatkan SHGB induk dari BPN Cirebon. “Padahal, ini untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga 2021. Jika tidak, setiap pengembang bisa rugi Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar,” katanya.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Cirebon menolak perizinan 23 bidang tanah yang diajukan sepuluh pengembang karena tumpang tindih dengan LP2B. Areal yang ditolak seluas 481.044 meter persegi.
“Perhitungan itu berdasarkan pencocokan titik koordinat lokasi yang diajukan pengembang dengan peta RTRW baru,” kata Kepala BPN Kabupaten Cirebon Lutfi Zakaria. Pihaknya hanya berupaya menegakkan aturan tata ruang, bukan menghambat investasi perumahan.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi memastikan tidak ada pelanggaran RTRW. “Saya tidak tahu, kenapa penafsiran BPN Kabupaten Cirebon beda. Padahal, dasarnya sama, RTRW. Kami inginnya akhir Desember sudah ada solusi. Kalau belum, investasi di Cirebon mandek. Ini bukan kemauan kami,” ungkapnya.