Kualitas ”Variety Show”, ”Infotainment”, dan Sinetron di Bawah Standar
Kualitas program-program hiburan di televisi masih rendah karena memuat kekerasan, tidak memiliki kepekaan sosial, topiknya tidak relevan, dan kurang menghormati norma sosial serta kehidupan pribadi.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam lima tahun terakhir, kualitas program variety show, infotainment, dan sinetron di televisi masih di bawah standar. Kualitas program-program siaran tersebut rendah karena memuat kekerasan, tidak memiliki kepekaan sosial, topiknya tidak relevan, dan kurang menghormati norma sosial serta kehidupan pribadi.
Temuan ini mencuat dalam Hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode II Tahun 2019 yang dirilis Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (11/12/2019), di Jakarta.
Sama seperti catatan riset-riset sebelumnya, pada riset periode II-2019 ini, tiga kategori program di atas juga belum memenuhi standar, yaitu indeks kualitas program infotainment hanya 2,34, variety show sebesar 2,52, dan sinetron sebesar 2,48. Standar indeks kualitas yang ditetapkan KPI sebesar 3,00.
”Perolehan nilai ketiga kategori program ini cenderung menurun jika dibandingkan dengan riset KPI periode I 2019, yakni variety show hanya 2,75, infotainment 2,56, dan sinetron 2,53,” kata Koordinator Bidang Riset KPI Andi Andrianto.
Di sisi lain, riset periode II-2019 menunjukkan pertumbuhan indeks kualitas yang positif pada lima program siaran TV, yaitu wisata dan budaya, religi, berita, anak, dan talkshow (unjuk bincang). Indeks kualitas dari lima kategori program siaran tersebut sebesar 2,19 untuk program wisata dan budaya, 3,09 untuk religi, 3,21 untuk berita, 3,12 untuk anak, dan 3,22 untuk unjuk bincang.
”Hasil riset periode II ini menandakan adanya peningkatan cukup signifikan terutama pada lima kategori program yang nilainya telah memenuhi standar. Perolehan pada kelima kategori itu termasuk konsisten karena dari setiap periode riset nilainya selalu memenuhi standar KPI,” kata Andi.
Secara keseluruhan, riset periode II-2019 ini memperlihatkan nilai indeks kualitas program siaran TV sebesar 2,90 atau sedikit turun dibandingkan nilai indeks pada periode I-2019 sebesar 2,91. Dengan demikian, secara total kualitas program siaran TV belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan KPI sebesar 3,00.
Secara total kualitas program siaran TV belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan KPI sebesar 3,00.
Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV melibatkan 12 perguruan tinggi di Indonesia dan panelis-panelis ahli. Riset tersebut difokuskan pada delapan kategori program siaran TV di 15 televisi nasional pada rentang waktu pukul 04.00-24.00 selama tiga bulan dari Juni hingga Agustus 2019.
Banyak diadukan
Rendahnya kualitas siaran program variety show, infotainment, dan sinetron ternyata juga muncul dari sejumlah aduan yang diterima KPI. Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Mimah Susanti, tiga program acara tersebut banyak dikeluhkan masyarakat.
”Aduan yang masuk ke KPI paling banyak soal klasifikasi program, kekerasan, dan hak privasi. Tiga program acara itulah yang paling banyak diadukan,” ungkapnya.
Aduan yang masuk ke KPI paling banyak soal klasifikasi program, kekerasan, dan hak privasi.
Sepanjang Januari hingga November 2019, KPI menerima 4.166 aduan dari masyarakat. Aduan tersebut diterima KPI melalui berbagai macam platform, seperti surel, Instagram, Twitter, Facebook, surat, tatap muka, pesan singkat, dan Whatsapp.
Dalam konteks pelanggaran isi siaran, selama 2019 KPI telah menjatuhkan 81 sanksi kepada stasiun TV dan radio. Delapan puluh satu sanksi tersebut terdiri dari 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua, dan 3 penghentian sementara.
Dari 81 sanksi tersebut, pelanggaran terbanyak dari program jurnalistik sebanyak 24 sanksi, kemudian program iklan, unjuk bincang, dan variety show yang masing-masing mendapat 10 sanksi.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio didominasi oleh pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan penghormatan atas hak privasi.