Konektivitas Ruas Tol Butuh Mitigasi Transportasi Tepat
Konektivitas ruas tol di Pulau Jawa membutuhkan langkah mitigasi transportasi tepat untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Hal itu mutlak harus diiringi kewaspadaan dan disiplin pengguna jalan saat berkendaraan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
SUBANG, KOMPAS—Konektivitas ruas tol di Pulau Jawa membutuhkan langkah mitigasi transportasi tepat untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Hal itu mutlak harus diiringi kewaspadaan dan disiplin pengguna jalan saat berkendaraan.
Diperkirakan tidak akan sepadat arus mudik Lebaran, kepadatan kendaraan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) diyakini meningkat jelang Natal dan Tahun Baru kali ini. Dibandingkan setahun lalu, peningkatannya mencapai 9,6 persen. Penyebabnya, ruas tol tersebut menjadi gerbang utama yang tersambung dengan Trans-Jawa dan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) di tahun ini.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, pengelola Tol Cipali, Firdaus Azis, Kamis (12/12/2019), mengatakan, peningkatan volume kendaraan disebabkan, antara lain, mulai tersambungnya Tol Cipali dengan Tol Trans-Jawa, beroperasinya Tol Layang Japek, dan adanya pengguna moda transportasi udara yang beralih ke transportasi darat karena pertimbangan harga.
Menurut catatan PT Lintas Marga Sedaya, saat puncak arus mudik pada periode yang sama tahun 2018, volume kendaraan yang melintasi Tol Cipali sebanyak 78.229 unit. Prediksi lalu lintas tertinggi di tahun 2019 mencapai 85.754 unit.
Tahun ini, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 21 Desember 2019. Sementara arus balik terjadi pada tanggal 1 Januari 2020. Lalu lintas harian rata-rata diprediksi mencapai 85 ribu kendaraan per hari selama libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk mencegah terjadinya kepadatan di Gerbang Tol Palimanan Utama, pihaknya akan mengoperasikan 14 gardu utama, 8 unit gardu satelit, dan 20 mobile reader. Mobile reader berfungsi memperlancar transaksi di gerbang tol.
Mobile reader merupakan alat pengganti transaksi di gerbang tol. Alat tersebut dibawa oleh petugas yang menghampiri satu per satu mobil yang tengah antre di gerbang tol.
“Agar tidak terjadi simpul kemacetan, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur rekayasa lalu lintas, misalkan pemberlakuan sistem lawan arus (contra flow),” ucapnya.
Agar tidak terjadi simpul kemacetan, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur rekayasa lalu lintas, misalkan pemberlakuan sistem lawan arus (Firdaus Azis)
Tetap waspada
Bila tidak diwaspadai, peningkatan jumlah kendaraan ini berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Unit Patroli Jalan Raya Polda Jabar mencatat sepanjang tahun 2018, ada 71 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali. Sementara tahun 2017, tercatat 92 korban tewas.
Periode Januari-Desember 2019, dari 74 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali, sebanyak 42 korban tewas dalam kecelakaan tabrak belakang. Sementara pada tahun 2018, sebanyak 53 orang dari 71 orang tewas karena kasus tabrak belakang.
General Manager Operasi PT Lintas Marga Sedaya Suyitno menyebutkan, 80 persen kecelakaan di Cipali disebabkan kelalaian manusia, seperti pengemudi mengantuk dan kelelahan. Banyak kecelakaan terjadi antara pukul 05.00-06.00.
Ia mengimbau para pengemudi yang kelelahan agar singgah di tempat peristirahatan (rest area). Cipali memiliki tiga jenis rest area, yakni 4 unit tipe A (tanpa pom bensin), 4 unit tipe B (ada pom bensin), dan 4 unit parking bay. Untuk rest area tipe A berkapasitas 80-100 kendaraan dan tipe B mampu memuat 800 kendaraan.
Penyebab kecelakaan lainnya adalah kondisi kendaraan, seperti rem blong atau pecah ban. Suyitno menambahkan, beberapa kali kejadian kecelakaan tabrak belakang di Tol Cipali juga disebabkan lampu bagian belakang truk yang kurang terang, bahkan ada yang padam.
Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Komisaris Efos Satria Wisnuwardhana menyampaikan, agar setiap truk wajib memasang stiker reflektor di badan truk guna untuk memantulkan cahaya ke arah datangnya sinar. Pemasangan reflektor demi keselamatan berkendara saat malam hari atau melintas daerah yang gelap. Sanksi tegas berupa penilangan akan diberikan apabila truk tidak mematuhi peraturan ini.
Pengemudi juga diimbau menjaga konsentrasi mengatur batas kecepatan saat berkendara di ruas tol. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.