logo Kompas.id
UtamaKewajiban 20 Persen Area Mal...
Iklan

Kewajiban 20 Persen Area Mal untuk UMKM Picu Kecemburuan

Pasal dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area untuk UMKM dikritik karena dinilai bisa memicu kecemburuan antarpelaku usaha.

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NXADutet2PdZ1z89dl2bu2vqXMs=/1024x720/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fd48d60cd-b712-4dfa-9ff8-7af77a9b6bd7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengunjung melihat produk pakaian di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia mengkritik salah satu kebijakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang dianggap kontroversial terkait penyediaan ruang usaha di mal. Pasal yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area gedung bagi UMKM dinilai berpotensi memicu kecemburuan antarpelaku usaha.

Pada Pasal 42 peraturan daerah (perda) itu disebutkan bahwa pengelola mal wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen yang dihitung berdasarkan lantai usaha pusat belanja yang dikelola. Pihak pengelola juga diminta membantu UMKM dari sisi pelatihan, konsultasi, dan bantuan permodalan.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000