Aturan Baru Disiapkan Seusai Pemangkasan Jumlah Tim Gubernur
Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan aturan baru sejalan dengan pemangkasan jumlah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pengurangan jumlah tim gubernur itu terjadi karena pertimbangan efisiensi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Gubernur terhadap Raperda tentang APBD DKI 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan disepakati dipangkas dari usulan 67 orang menjadi 50 orang. Usulan anggaran yang semula Rp 19,8 miliar pun diminta disesuaikan dengan efisiensi keanggotaan tim. Sejalan dengan ini, Pemerintah DKI Jakarta berencana merevisi peraturan gubernur.
Penyesuaian anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dengan jumlah anggotanya adalah kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pada Senin (9/12/2019). ”Anggaran TGUPP 50 orang, tergantung dia (Gubernur Anies Baswedan), siapa saja yang dipilih untuk diefisiensikan,” ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi seusai penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Gubernur terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Jumlah anggota TGUPP selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Di aturan itu, tercatat jumlah anggota TGUPP sebanyak 67 orang.
Mengacu pada jumlah tim sebelum dipangkas, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI pun mengusulkan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar di RAPBD 2020. Sebelum adanya kesepakatan, usulan anggaran itu menjadi bahan perdebatan yang alot antara eksekutif dan legislatif di rapat Banggar.
Rapat Banggar DKI Jakarta soal TGUPP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019), kembali mempersoalkan tentang tim bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menilai, tim TGUPP tak terukur kinerjanya karena berhubungan langsung dengan Anies. Sementara pihak eksekutif beranggapan, tim tersebut berfungsi untuk memberikan masukan kepada Gubernur Anies, menerima masukan dari masyarakat, dan memastikan program berjalan di lapangan.
Akhirnya, forum rapat Banggar menyepakati, jumlah anggota TGUPP dirampingkan dari 67 orang menjadi 50 orang. Namun, usulan anggaran Rp 19,8 miliar tak dibahas sama sekali.
Menurut Prasetio, sisa anggaran dari anggota TGUPP yang akhirnya disepakati menjadi 50 orang dari yang semula diusulkan 67 orang akan dialokasikan untuk anggaran lainnya. ”(Sisa anggaran) Akan dimasukkan pada BTT (biaya tidak terduga),” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bappeda DKI Suharti menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta memangkas jumlah anggota TGUPP. Hal itu akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Gubernur DKI karena harus merevisi pergub yang sebelumnya.
”Nanti (jumlah anggota) sesuai dengan pergub yang berikutnya (revisi Pergub tentang TGUPP). Nanti awal tahun, kan, pasti ada pergub pembaruan lagi,” ucap Suharti.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir di TGUPP, Marco Kusumawijaya, mundur dari jabatannya. Suharti mengonfirmasi bahwa Marco tak lagi di TGUPP per 1 Desember 2019. ”Saya tanya kenapa, ingin fokus menulis buku. Bukunya yang sudah tertahan lama belum selesai juga,” ujarnya.
Anies pun menjelaskan, sebenarnya Marco tak bisa disebut mundur dari jabatannya karena tugas di bidangnya memang sudah selesai. Marco dan jajarannya telah menuntaskan pekerjaannya sejak Oktober 2019, yaitu menyusun rencana pengembangan kawasan pesisir. Selain Marco, lanjut Anies, anggota TGUPP di Bidang Pengelolaan Pesisir yang tak lagi bertugas adalah Sudirman Saad.
”Memang tugasnya sudah selesai. Nanti rancangan itulah yang menjadi bahan di dalam penyusunan revisi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Zona Kawasan Pesisir. Jadi memang produknya itu. Produknya sudah jadi, maka (tugasnya) selesai,” tutur Anies.
Harian Kompas sudah berusaha menghubungi Marco terkait hal itu, tetapi yang bersangkutan tidak merespons pesan singkat dan telepon dari harian Kompas hingga berita ini diturunkan.
Anies menambahkan, ke depan, dua orang yang tersisa di Bidang Pengelolaan Pesisir akan membantu tugasnya di posisi lain, yakni sampah dan lingkungan hidup. Kedua orang tersebut adalah Khalid Muhammad dan mantan peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Irvan Pulungan.
”Pak Khalid, kan, anggota Dewan Persampahan Nasional. Dia akan fokus ke sampah. Kemudian, Irvan Pulungan akan fokus ke persoalan lingkungan hidup dan Pergub No 66/2019 terkait pengendalian polusi,” katanya.