Ketuk Palu, Anggaran TGUPP Tetap meski Jumlah Anggota Minus 17 Orang
Drama pembahasan hingga penetapan RAPBD DKI Jakarta 2020 berakhir tak sejalan logika. Pengurangan jumlah anggota TGUPP, misalnya, ternyata tak diikuti pengurangan kucuran anggaran untuk tim pembantu gubernur itu.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·4 menit baca
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang salah satunya menyepakati RAPBD DKI Jakarta 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan diputuskan tetap sama seperti sebelum ada pemangkasan jumlah anggotanya. Padahal, dalam Rapat Badan Anggaran yang digelar dua hari sebelumnya telah diputuskan jumlah anggota tim itu dipangkas dari 67 menjadi 50 orang. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019), pos anggaran tim gubernur itu tetap Rp 19,8 miliar.
Jumlah anggaran itu awalnya diusulkan untuk 67 orang yang digaji dari Rp 8 juta–Rp 50 juta per bulan sesuai posisi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akhirnya memutuskan memangkas jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi 50 orang setelah perdebatan alot dalam rapat sebelumnya. Kendati telah diputuskan dipangkas, tak ada penyesuaian anggaran untuk mengikuti keputusan pemangkasan jumlah anggota tersebut. Dalam rapat itu, Prasetio memang tak memberikan keputusan mengenai penyesuaian anggaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DPRD DKI Jakarta hanya merekomendasikan jumlah orang, tetapi anggarannya tidak direkomendasikan berubah. ”Mereka memberikan masukan, tentu kita akan pertimbangkan. Tapi nanti kita lihat kebutuhannya,” katanya seusai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai RAPBD DKI Jakarta 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DPRD DKI Jakarta hanya merekomendasikan jumlah orang, tetapi anggarannya tidak direkomendasikan berubah.
Menurut Anies, dalam pernyataannya, DPRD DKI Jakarta pun secara eksplisit mengakui TGUPP diperlukan untuk percepatan pembangunan dan sinkronisasi program-program. ”Jadi masukan, kita perhatikan, kita hormati, nanti pelaksanaannya kita lihat kebutuhannya lagi,” katanya.
Padahal, dalam rapat Badan Anggaran awal pekan ini, pendapat mendukung keberadaan TGUPP dibiayai APBD DKI Jakarta hanya didukung Fraksi Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional. Sementara Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan penggunaan dana operasional Gubernur DKI Jakarta seperti sebelumnya untuk membiayai TGUPP.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Dokumen RAPBD DKI Jakarta 2020 di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Penolakan penggunaan APBD DKI Jakarta untuk tim tersebut didasarkan karena tidak adanya parameter pencapaian kinerja TGUPP. Selain itu, kewenangannya yang dinilai terlalu besar sehingga memengaruhi kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pelaksana Tugas Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan, pemotongan anggaran pos TGUPP tidak bisa serta merta dilakukan sebab diperlukan beberapa proses sesuai aturan terlebih dahulu.
Kendati penganggaran tetap, tetapi belum tentu seluruh anggaran itu nantinya digunakan. ”Hal ini belum dibahas lebih lanjut dengan Pak Gubernur. Intinya Pak Gubernur tetap mendengarkan masukan dari dewan. Lagi pula kan ada yang mengundurkan diri juga, pasti ada yang berkurang,” katanya.
Sementara itu, penambahan pos dana bantuan partai politik dari sekitar Rp 14 miliar menjadi lebih kurang Rp 27 miliar langsung dilakukan di dalam RAPBD DKI Jakarta 2020. Usulan kenaikan dana bantuan partai politik ini juga dibahas pada hari terakhir rapat Badan Anggaran pada awal pekan ini bersamaan dengan pembahasan anggaran TGUPP. ”Kalau ini kan supaya bisa dilakukan di awal tahun anggaran,” kata Suharti.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berbicara di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang salah satunya menyepakati RAPBD DKI 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Catatan
Kesepakatan RAPBD DKI Jakarta 2020 disertai catatan resmi agar tugas pokok dan fungsi TGUPP tersebut lebih terukur. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme evaluasi terhadap tim itu. Catatan lainnya adalah mencegah duplikasi tugas TGUPP dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.
Catatan yang dibacakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Achmad Yani itu juga meminta anggota TGUPP yang merangkap jabatan dan menerima penghasilan ganda dari satu sumber APBD agar mengembalikan penghasilan yang diterima selama ini dari jabatan gandanya.
Dalam rapat di Komisi E, terungkap salah satu anggota TGUPP Achmad Haryadi juga diusulkan kembali menjabat dalam Dewan Pengawas Rumah Sakit untuk tujuh rumah sakit umum daerah DKI Jakarta. Haryadi yang menjadi anggota TGUPP sejak 2018 itu telah menjadi pengawas rumah sakit sejak 2016.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang salah satunya menyepakati RAPBD DKI Jakarta 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Selama ini, kendati dibiayai APBD DKI Jakarta, tak ada evaluasi terhadap TGUPP ataupun ukuran keberhasilannya. Tim tersebut hanya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kendati terlambat dari batas Kementerian Dalam Negeri pada 30 November, pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2020 selesai sesuai jadwal perpanjangan yang ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya, RAPBD akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi selama 15 hari.