logo Kompas.id
UtamaRegulasi Sulitkan UMKM
Iklan

Regulasi Sulitkan UMKM

Regulasi baru tentang e-dagang dinilai menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tanpa kehati-hatian, kebijakan itu bisa mematikan industri yang tumbuh pesat beberapa tahun ini.

Oleh
Mediana / Maria Paschalia Judith Justiari / Cyprianus Anto Saptowalyono / Laksana Agung Saputra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YVSlSa4yh6Bsnxhnk5bsOINZvsU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191209_ENGLISH-E-DAGANG_B_web_1575895431.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan sambutan dalam Forum E-Commerce Indonesia 2019. di Jakarta, Senin (9/12/2019). Selanjutnya Mendag juga meluncurkan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019.

JAKARTA, KOMPAS Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha perdagangan daring dan luring. Namun, sejumlah ketentuan dalam peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2019 itu justru dianggap menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, serta berpotensi menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik atau e-dagang yang tengah tumbuh.

Pelaku usaha yang dimaksud dalam regulasi mencakup setiap orang perseorangan atau badan usaha, berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, serta dalam dan luar negeri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000