TGUPP kembali dipersoalkan dalam rapat Badan Anggaran DKI Jakarta. Tim yang dibiayai APBD itu dipertanyakan kinerjanya yang tak terukur dan kewenangannya dinilai terlalu besar sampai memengaruhi SKPD
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Rapat Banggar DKI Jakarta soal TGUPP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan kembali dipersoalkan dalam rapat Badan Anggaran DKI Jakarta. Tim yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu dipertanyakan kinerjanya yang tak terukur, kewenangannya yang dinilai terlalu besar hingga memengaruhi kinerja satuan kerja perangkat daerah, dan jabatan lain yang dipegang anggota tim tersebut.
Pembahasan alot terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu terjadi dalam rapat Badan Anggaran antara DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) sore. Pembahasan ini merupakan bagian dari pembahasan anggaran TGUPP yang dalam rancangan anggaran DKI Jakarta 2020 diajukan sebesar Rp 19,8 miliar.
Di tingkat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar sebelumnya, anggaran tersebut sudah disetujui meski ada anggota yang menolak. Namun, di rapat Badan Anggaran, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menilai, tim yang anggarannya di dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta tersebut tak terukur kinerjanya karena berhubungan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan demikian, anggaran diusulkan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, tetapi menggunakan dana operasional Gubernur DKI Jakarta, seperti pada gubernur-gubernur sebelumnya.
”Tugas pokok dan fungsi TGUPP ini juga sangat sentral operasional, bahkan sampai punya kewenangan lebih besar dari SKPD. Sebaiknya lakukan evaluasi menyeluruh kepada tim ini kalau masih menggunakan APBD, atau di-nol-kan di APBD, pakai saja operasional gubernur,” kata anggota Komisi A, Gembong Warsono, yang sejak awal menyatakan menolak penganggaran kembali honor TGUPP.
Tugas pokok dan fungsi TGUPP ini juga sangat sentral operasional, bahkan sampai punya kewenangan lebih besar dari SKPD. Sebaiknya lakukan evaluasi menyeluruh pada tim ini kalau masih menggunakan APBD, atau di-nol-kan di APBD pakai saja operasional gubernur.
Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, kinerja 67 orang anggota TGUPP, berapa orang yang benar-benar bekerja. Sebab, dana yang digunakan merupakan uang rakyat yang perlu pertanggungjawaban dengan kinerja yang terukur.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Rapat Banggar DKI Jakarta soal TGUPP yang mempersoalkan soal tim tersebut.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan peran TGUPP yang sampai bisa memanggil SKPD sehingga justru memengaruhi kinerja SKPD bersangkutan. Dalam rapat itu juga terungkap salah satu anggota TGUPP, Achmad Haryadi, sebagai salah satu dewan pengawas tujuh rumah sakit daerah DKI Jakarta. Temuan ini berawal dari rapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta yang digelar sebelumnya.
Haryadi yang merupakan pensiunan PNS DKI Jakarta ditunjuk sebagai salah satu dewan pengawas rumah sakit berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2247/2016 dan menjadi anggota TGUPP pada 2018.
Dalam usulan anggaran, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 211 juta untuk dewan pengawas yang di antaranya untuk operasional dan gaji.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, dua penggajian yang bersumber dari satu APBD bisa menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan. ”Tolong anggota TGUPP di Dewan Pengawas Rumah Sakit ini dievaluasi,” katanya.
Sementara itu, Partai Gerindra mendukung penganggaran TGUPP karena dinilai memberikan hasil yang baik. Partai ini hanya menilai perlunya evaluasi dan pengukuran kinerja pada tim tersebut.
”Polemik TGUPP ini sudah berjalan dua tahun, intinya adalah melakukan evaluasi pada mereka, tetapi tidak lalu meniadakan,” kata Syarif dari Partai Gerindra.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Rapat Banggar DKI Jakarta soal TGUPP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) kembali mempersoalkan soal tim bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti menjelaskan, keberadaan tim tersebut mempunyai sembilan tugas, seperti disebutkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16/2019, di antaranya memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta, menerima masukan dari masyarakat, dan memastikan program berjalan di lapangan.
Dalam paparannya, disebutkan saat ini terdapat 67 anggota TGUPP yang memperoleh gaji dari Rp 8 juta hingga Rp 51,5 juta sebulan. Terdapat empat bidang TGUPP, yaitu Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan, Respons Strategis, Hukum dan Pencegahan Korupsi, serta Bidang Pengelolaan Pesisir sebanyak 4 orang.