Pencopotan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dari posisi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akibat kasus penyelundupan menjadi lonceng penanda transformasi Badan Usaha Milik Negara
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J/SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pencopotan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dari posisi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akibat kasus penyelundupan menjadi lonceng penanda transformasi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Agar berjalan optimal, transformasi ini membutuhkan sosok pemimpin berintegritas.
Menurut Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto, transformasi BUMN mesti berwujud pada implementasi tata kelola yang baik (good coorporate governance atau GCG) sebagai budaya perusahaan.
"Pencopotan Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN menjadi sinyal bagi orang-orang yang bekerja di BUMN untuk tidak main-main dalam penerapan GCG. Penerapan GCG di BUMN Indonesia membutuhkan pendekatan berbeda. Selain law enforcement yang tegas dan konsisten, kehadiran pemimpin yang berkarakter kuat juga diperlukan," katanya saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).
Tak hanya profesionalisme, pemimpin tersebut harus mampu membuktikan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menjalankan perannya sebagai eksekutor pada tubuh BUMN. Dengan demikian, dia mendapatkan kepercayaan dari karyawan dan publik untuk menjalankan transformasi secara bersama-sama.
Tak hanya internal, ekosistem BUMN secara menyeluruh juga membutuhkan transformasi. Dalam hal ini, Toto berpendapat, wacana pembentukan holding BUMN masih relevan. Namun, pembentukan holding tersebut membutuhkan klasterisasi berdasarkan fungsi.
BUMN yang berorientasi pada kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) mesti dipisahkan dari yang berorientasi profit. Hal ini berkaca dari Perum Bulog yang saat ini kelimpungan di antara fungsi komersial dan fungsi PSO.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan motor bekas Harley Davidson dan sepeda baru Brompton yang diselundupkan melalui pesawat Airbus tipe A330-900 seri Neo milik maskapai Garuda Indonesia berstatus barang dikuasai negara. "Penanganan kasus ini masih ditangani oleh penyelidik pegawai negeri sipil," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).
Umumnya, ada sejumlah opsi perlakuan terhadap motor Harley Davidson yang diselundupkan, yakni dimusnahkan, dilelang, dan dihibahkan. Deni mengatakan, motor itu mesti dihitung terlebih dahulu nilai ekonomisnya sebelum ditetapkan bentuk perlakuannya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, motor Harley Davidson itu mesti ditinjau dari segi bisa atau tidaknya diperjualbelikan karena bersifat tidak baru atau bekas. Jika dapat diperjualbelikan di Indonesia, motor tersebut berpotensi dilelang.
Secara terperinci, sepeda Brompton masih dalam proses investigasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, Isa menyatakan, sepeda baru tersebut dapat dilelang.
Secara umum, Isa menyatakan, motor bekas dan sepeda baru selundupan itu dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, dia menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap kedua barang tersebut.
KPK Mengawasi
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menyampaikan, jika ada indikasi korupsi dalam kasus Garuda, KPK akan mengawasi dan menyupervisi terkait surat perintah penyidikan yang diterbitkan.
"Itu kan masih diselidiki oleh penyidik di lingkungan Bea Cukai dan Pajak. Kalau hanya melanggar Undang-Undang Pajak itu masih kewajiban penyidik pegawai negeri sipil, kecuali kemudian ada kaitannya dengan korupsi, pasti nanti akan ditangani," kata Agus.
Sementara itu, data KPK tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara, mantan Direktur Utama Garuda memiliki kekayaan hingga Rp 37,56 miliar pada periode 2018. Namun, dalam laporannya sama sekali tidak terdapat motor Harley Davidson yang dikatakan sebagai kolektor.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif berharap, setiap pejabat publik melaporkan secara benar harta kekayaannya. "Kalau misalnya memang dia (Askhara) banyak koleksi Harley Davidson, terus ternyata tak dilaporkan dalam LHKPN ya berarti beliau enggak layak jadi direktur utama Garuda. Apalagi Garuda itu, kan, pernah tergelincir dengan kasus yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, kata Syarif, kasus korupsi yang menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka harusnya menjadi momentum untuk memperbaiki manajemen Garuda. Kasus Emirsyah, yaitu suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan pencucian uang.
"Kalau sekarang kasusnya saja baru mau di sampaikan ke pengadilan sudah ada lagi kejadian yang sama di Garuda, ya kecewalah masyarakat kecewa dan KPK juga kecewa," ujarnya.
Tak benar
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak membenarkan video mobil merah yang diduga berjenama Ferrari dan beredar di media sosial. "Video itu terjadi di luar negeri," kata Deni.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan nama yang tertera pada tubuh mobil bak tertutup bersisian pesawat Garuda Indonesia pada video tersebut. Deni menyatakan, nama tersebut tidak tercantum sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Karena tidak terjadi di wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak meneliti lebih lanjut. Selain itu, Deni mengonfirmasi, mobil merah tersebut tidak ditemukan di dalam tubuh pesawat Airbus tipe A330-900 seri Neo milik maskapai Garuda Indonesia yang diperiksa pada 17 November 2019.