Anggota DPRD Pertanyakan Kejelasan Anggaran Perangkat Komputer
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kembali mempertanyaan alokasi anggaran yang dianggap janggal. Kali ini anggaran perangkat komputer dinilai belum jelas spesifikasi dan penggunaannya.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengajukan pengadaan perangkat komputer senilai Rp 128,9 miliar di Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai pengajuan anggaran itu belum disertai kejelasan spesifikasi dan tujuan penggunaan perangkat yang dibutuhkan.
Di dalam Rapat Kerja Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD DKI dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Kamis (5/12/2019), salah satu pembahasan yang cukup alot adalah anggaran pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya senilai Rp 128,9 miliar.
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Anthony Winza Probowo meragukan pengajuan anggaran sebesar itu. "Saya melihat itu anggaran yang lumayan fantastis untuk pembelian komputer kapabilitas data analitik. Kalau cuma satu unit komputer saja, kayaknya enggak mungkin sebesar itu, paling Rp 1 miliar," ujar Anthony.
Seperti dikutip dari situs web apbd.jakarta.go.id, pengadaan perangkat komputer yang dimaksud masuk dalam kegiatan "Peningkatan Kapabilitas Data Analisis dan Manajemen Risiko". Total anggaran yang diusulkan untuk nomenklatur itu Rp 128,992 miliar. Dari anggaran itu, terdiri dari pembelian satu unit komputer (Rp 66,6 miliar), dua unit storage area network switch (Rp 3,49 miliar), enam unit server (Rp 307,9 juta), dan sembilan unit storage untuk mainframe (Rp 58,5 miliar).
Menurut Anthony, BPRD DKI perlu membandingkan perangkat komputer yang akan dibeli dengan perangkat komputer yang digunakan Kementerian Keuangan untuk mengelola data pajak. "Jangan sampai nasional saja enggak pakai alat segini, tetapi Jakarta pakai alat yang satu unitnya Rp 60 miliar," tutur Anthony.
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Bambang Kusumanto pun meminta BPRD DKI untuk memaparkan hasil yang akan didapatkan apabila satu unit perangkat komputer beserta perangkatnya itu terbeli. "Jangan sampai beli alat, tetapi enggak tahu buat apa, spesifikasinya enggak tahu apa, output-nya pun bisa jadi berapa," ucap Bambang.
Menunggu rekomendasi teknis
Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin menjelaskan, usulan pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya akan digunakan untuk memetakan dan mengetahui potensi pajak daerah secara digital. Dengan begitu, BPRD DKI lebih mudah mengetahui angka riil penerimaan pajak daerah yang harus masuk ke kas daerah setiap tahunnya.
"Kami bisa mendapatkan berapa sebenarnya penerimaan (pajak) DKI Jakarta. Jadi ke depan kita (Pemprov dan DPRD DKI) tidak berdebat lagi (penerimaan pajak) harus sekian triliun, sekian triliun, tetapi nanti by data," kata Faisal.
Selain itu, lanjut Faisal, pengadaan perangkat komputer tersebut juga bertujuan untuk mencegah adanya kebocoran pajak daerah. "Kami bisa melakukan manajemen risiko dalam rangka untuk menekan kebocoran pajak," ujarnya. Menurut Faisal, anggaran Rp 128,9 miliar itu juga termasuk untuk perawatan (maintenance) oleh penyedia barang selama tiga tahun dan pelatihan pegawai BPRD DKI.
Namun demikian, Faisal tak bisa menjelaskan detil alasan memilih satu unit komputer seharga Rp 66,6 miliar. Dia pun meminta waktu kepada anggota dewan agar mengomunikasikan hal itu terlebih dahulu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami sedang minta rekomendasi teknisnya dari Kominfo. Nanti ada rekomendasi apa, speknya apa, kami ikuti nanti. Hasil rekomendasi teknis itu jadi landasan kami untuk menyusun anggaran sebenarnya," tutur Faisal.