logo Kompas.id
UtamaPemangkasan Hukuman Terjadi...
Iklan

Pemangkasan Hukuman Terjadi Lagi

MA mengabulkan kasasi Idrus Marham. Vonis Idrus dipangkas dari 5 tahun jadi 3 tahun penjara. Pemotongan hukuman terpidana korupsi bukan yang pertama terjadi.

Oleh
Rini Kustiasih dan Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kPvMALtckhlrGdp9k4OWW9FNovM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190515_IDRUS-MARHAM_C_web_1557928382.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (15/5/2019). Idrus memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dalam kasus tersebut Idrus Marham juga telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS - Dikabulkannya kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham oleh Mahkamah Agung menambah panjang daftar terpidana kasus korupsi yang diringankan hukumannya. Kendati putusan peradilan harus dihargai, tren itu harus dikaji mendalam agar tidak justru kontra produktif terhadap upaya memberantas korupsi.

Laman daring MA mengumumkan pengabulan kasasi Idrus itu, Selasa (3/12/2019). Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu ialah Ketua Kamar Pidana Suhadi dan dua anggota, yakni Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000