logo Kompas.id
UtamaEnam Menteri Belum Lapor Harta...
Iklan

Enam Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

Masih ada 11 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK, termasuk enam menteri dan empat wakil menteri. Pelaporan harta kekayaan dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VMmf_HIWM3VfdFeT2naWoqwPe28=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F725b28af-8649-4d2f-829a-7025ca400f16_jpeg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melaporkan harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019) siang. Hingga Selasa, 3 Desember, tercatat masih ada 6 menteri, 4 wakil menteri, dan 1 kepala badan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Masih ada 11 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK, termasuk enam menteri dan empat wakil menteri. Pelaporan harta kekayaan dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ke-11 penyelenggara negara tersebut terdiri dari 6 menteri, 1 kepala badan, dan 4 wakil menteri. Sebagian besar dari enam menteri yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu berasal dari pihak swasta.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000