KPU: Landasan Hukum Rekapitulasi Elektronik Tuntas Tahun Ini
KPU menargetkan landasan hukum untuk mengimplementasikan rekapitulasi elektronik tuntas akhir tahun ini. Bila mencapai target, rekapitulasi elektronik kemungkinan besar bisa langsung diterapkan di Pilkada serentak 2020.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menargetkan landasan hukum untuk mengimplementasikan rekapitulasi elektronik tuntas akhir tahun ini. Bila mencapai target, rekapitulasi elektronik kemungkinan besar bisa langsung diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, rekapitulasi elektronik sesungguhnya dipersiapkan untuk menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh sebab itu, KPU sudah menyiapkan konsep, landasan hukum, dan sistem yang akan digunakan sejak tahun ini.
”Kalau regulasinya bisa selesai cepat tahun ini, kami bisa implementasikan rekapitulasi elektronik untuk Pilkada serentak 2020,” ucap Arief, Selasa (3/12/2019), di Jakarta.
Kalau regulasinya bisa selesai cepat tahun ini, kami bisa implementasikan rekapitulasi elektronik untuk Pilkada serentak 2020.
Jika regulasinya rampung akhir tahun ini, kata Arief, mulai Januari 2020 KPU akan membicarakan penerapan rekapitulasi elektronik dengan pemerintah kabupaten dan kota. Pembicaraan akan membahas tentang kesiapan pemerintah daerah mengimplementasikan rekapitulasi elektronik.
Arief menyampaikan, rekapitulasi elektronik sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, UU tersebut tidak secara eksplisit mengatur teknis rekapitulasi suara secara elektronik.
Oleh karena itu, KPU terus mempersiapkan regulasinya. Termasuk berdiskusi dengan para ahli hukum untuk mengetahui apakah regulasi rekapitulasi elektronik cukup diatur di Peraturan KPU (PKPU) atau harus dimasukkan dalam UU. Bila memang harus dimasukkan dalam UU, artinya pemerintah dan DPR harus merevisi UU Pilkada.
”Detailnya tidak diatur di UU, makanya KPU sekarang sedang mengatur itu. Apakah pembahasannya bisa cepat, saya juga tidak bisa memastikan,” katanya.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mendorong agar momentum Pilkada serentak 2020 dipergunakan sebagai ajang uji coba rekapitulasi elektronik. Ini jika memang hingga batas pelaksanaan tahapan krusial, revisi UU Pilkada tidak kunjung dilakukan.
”Uji coba rekapitulasi elektronik pada ajang Pilkada serentak 2020 bisa dilakukan di seluruh daerah. Hal ini untuk mengetahui mana daerah-daerah yang berhasil menerapkan sistem tersebut dan mana yang tidak,” ujarnya.
Uji coba rekapitulasi elektronik pada ajang Pilkada serentak 2020 bisa dilakukan di seluruh daerah. Hal ini untuk mengetahui mana daerah-daerah yang berhasil menerapkan sistem tersebut dan mana yang tidak.
Wacana penggunaan rekapitulasi elektronik mengemuka karena model itu diyakini lebih efisien, akurat, dan transparan. Juga efisiensi dari sisi waktu, biaya, dan tenaga.
Untuk waktu, misalnya, rekapitulasi pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden pada pemilu lalu, dengan cara manual dari TPS hingga nasional, baru tuntas 35 hari. Itu disebabkan rekapitulasi harus menyediakan dokumen dan berbagai perangkat pendukung berikut rapat rekapitulasi yang harus dilakukan berjenjang, mulai dari kecamatan hingga tingkat nasional.
Menurut Arief, dengan sistem rekapitulasi elektronik, data dari TPS akan dikirim langsung ke pusat tabulasi nasional KPU sehingga prosesnya bisa jauh lebih cepat. KPU memperkirakan, rekapitulasi nasional bisa tuntas maksimal lima hari sejak pencoblosan.
Sistem rekapitulasi elektronik juga untuk menghindari beban administrasi petugas yang berlebihan sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019.
Selan itu, sistem rekapitulasi elektronik juga untuk menghindari beban administrasi petugas yang berlebihan sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu, tekanan pekerjaan administrasi yang banyak dengan tenggat waktu yang ketat menyebabkan banyak petugas kelelahan.
”Hal itu memicu kematian lebih dari 450 petugas KPPS dan 3.500 orang jatuh sakit,” ujarnya.