logo Kompas.id
UtamaAturan Main Baru Diapresiasi...
Iklan

Aturan Main Baru Diapresiasi dengan Sejumlah Catatan

Sejumlah poin dalam aturan main baru untuk mengimpor bahan baku industri daur ulang diapresiasi meski disertai catatan dan kritik. Aturan baru dalam Permendag Nomor 84/2019 ini dinilai masih memiliki celah dumping.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cYTN8J_jSJbyIqK6g8AL6wTr60w=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe77260f5-170b-43ba-b53d-21a9800ce57f_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Material daur ulang yang diimpor dari sejumlah negara ke perusahaan daur ulang di Kabupaten Tangerang, Banten, masih kotor. Pengotor berupa aneka sampah tersebut dipilah masyarakat dan residunya yang tak lagi memiliki nilai ekonomi dibakar maupun ditumpuk seperti gambar yang diambil di Sindangjaya, Tangerang ini, 5 September 2019.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 bisa mengantisipasi masuknya sampah pencampur pada komoditas plastik. Namun, aturan ini dinilai masih bias.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah poin dalam aturan main baru untuk mengimpor bahan baku industri daur ulang diapresiasi meski disertai sejumlah catatan dan kritik. Aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tersebut dinilai masih memiliki celah terjadinya dumping. Ini berpotensi mengulang masuknya sampah dan residu bahan baku tersebut ke wilayah Indonesia.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000