logo Kompas.id
UtamaWacana Pemilihan Presiden oleh...
Iklan

Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR Mulai Mendapat Penolakan

Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berpotensi memunculkan nepotisme dan politik dinasti. Selain itu, petahana juga cenderung menjadikan birokrasi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0NNd-hORcYp8lv4J0zohMw6Gr48=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_27906224_25_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah simpatisan berpartisipasi dalam parade Bhinneka Tunggal Ika yang berlangsung dari Tugu Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Selatan  hingga ke Tugu Tani, Menteng, 19 November 2016. Aksi damai ini mengampanyekan pentingnya merawat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi bola liar yang mengancam prinsip demokrasi. Munculnya wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode mulai mendapat penolakan sejumlah kalangan masyarakat.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, wacana pemilihan presiden oleh MPR dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan demokrasi. MPR perlu serius mengkaji wacana yang berkembang itu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000