Tindakan Hukum Tambang Liar di Tahura Senami Mulai Dilakukan Senin Depan
Baik pekerja maupun pemilik modal tambang minyak ilegal diminta meninggalkan kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Tindakan hukum mulai berlaku Senin, 1 Desember.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Baik pekerja maupun pemilik modal tambang minyak ilegal diminta meninggalkan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin alias Tahura Senami di Kabupaten Batanghari, Jambi. Tindakan hukum mulai berlaku pada Senin (2/12/2019) bagi pelaku yang masih nekat bertahan di lokasi.
Hingga Jumat (29/11), tim satuan tugas gabungan penanggulangan tambang minyak ilegal masih mengupayakan pendekatan persuasif kepada para pekerja tambang di dalam tahura. ”Mulai Senin, upaya penegakan hukum mulai berjalan,” kata Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, Kepala Bidang Humas Polda Jambi.
Mulai Senin, upaya penegakan hukum mulai berjalan.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Muchlis juga telah mengeluarkan surat larangan melakukan ilegaldrilling. Dalam surat yang diedarkan ke berbagai penjuru lokasi itu, para pemilik modal diminta menyetop usaha tambang minyak ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas itu di sana. Pemilik kendaraan untuk tidak menyewakan atau menyediakan alat angkutnya kepada pemilik modal ataupun masyarakat yang akan melakukan penambangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari diminta membentuk satuan tugas bantuan penertiban di tingkat kabupaten. Tujuannya untuk membantu satgas provinsi agar pelaksanaan lebih efektif. ”Satgas di kabupaten dibentuk dengan melibatkan personel dari kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, Satpol PP, dan juga dinas lingkungan hidup,” kata Parlaungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.
Tambang minyak ilegal dalam tahura itu marak tiga tahun terakhir. Aktivitas tambang juga merambah wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP yang produksinya dikerjakan PT Prakarsa Betung Meruo Senami (PBMS). Data PBMS, lebih dari 2.300 sumur tambang minyak ilegal merambah kawasan itu.
Belakangan, kata Sugeng Abadi dari bagian pengamanan PT PBMS, tambang ilegal juga merembet ke kabupaten sekitarnya, seperti di Sarolangun dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebagian menggusur kebun-kebun karet rakyat.