Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal mesin ATM di dua lokasi berbeda, tepatnya di minimarket di daerah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal mesin ATM di dua lokasi berbeda, tepatnya di minimarket di daerah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat. Karena kesigapan korban, para pelaku tidak bisa menguras saldo rekening sebelum ditangkap oleh polisi. Minimarket diyakini jadi incaran para pembobol ATM karena dinilai sistem pengamanannya lebih lemah.
Wakil Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi, Jumat (29/11/2019), mengatakan, karena belum berhasil menguras rekening korban, para tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka pertama ditangkap polisi di Depok, Jabar. Mereka berinisial HP (20), AR (26), DD (25), dan S (36).
HP berperan sebagai pengganjal mesin ATM dengan korek serta berpura-pura membantu korban dan menukar ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan. FW berpura-pura akan melakukan transaksi pada mesin ATM dan mengintip korban pada saat korban sedang memasukkan PIN ATM.
Sementara para tersangka lain berperan sebagai joki dan mengawasi lokasi yang dijadikan tempat beraksi, yaitu samping Indomaret Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jabar, 9 November.
”Minimarket menjadi sasaran kejahatan ini karena biasanya ATM di minimarket sepi penjagaan. Selain itu, saat hendak mengintip PIN ATM korban, pelaku juga tidak dicurigai karena dianggap pembeli biasa,” ucap AKBP Dedy.
Minimarket menjadi sasaran kejahatan ini karena biasanya ATM di minimarket sepi penjagaan. Selain itu, saat hendak mengintip PIN ATM korban, pelaku juga tidak dicurigai karena dianggap pembeli biasa.
Menurut Dedy, korban dalam kejadian di Depok ini cukup cerdas dan tanggap. Saat mengambil uang dan mesin ATM-nya tertelan, dia segera menelepon call center bank. Dari call center kemudian mengarahkan agar rekening tersebut diblokir. Karena sudah keburu diblokir, para pelaku tak sempat menguras isi rekening korban.
Sementara itu, untuk peristiwa lain terjadi di Alfamart Smesco, Jakarta Selatan. Satu tersangka ditangkap dalam kasus itu, yaitu IM (28). Adapun sisanya, empat orang lain, dikejar atau berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu AC, YA, R, dan YW. IM yang sudah menjadi tersangka berperan sebagai pengganjal mesin ATM dengan mika bening. Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM yang sudah disediakan.
Saat korban kebingungan karena ATM tertelan, pelaku lain berpura-pura menawarkan bantuan, padahal sedang mengintip PIN ATM milik korban.
Menurut AKBP Dedy, para pelaku tidak sempat menguras isi rekening karena korban sigap dan segera memblokir rekeningnya. Modus yang dilakukan para pelaku ini sebenarnya merupakan modus lama. Para pelaku mengaku belajar melalui tutorial di akun Youtube. Bahkan, ada pula yang belajar melalui teman narapidana saat mendekam di lembaga pemasyarakatan.
”Pelaku ada yang residivis. Mereka saling belajar dari lapas. Setelah keluar, mereka janjian beraksi bersama,” kata Dedy.
Pelaku ada yang residivis. Mereka saling belajar dari lapas. Setelah keluar, mereka janjian beraksi bersama
Para komplotan pembobol ATM ini sudah beraksi 3-4 tahun. Rata-rata mereka bekerja sebagai buruh serabutan. Saat tidak ada pekerjaan, mereka akan mencari kegiatan, yaitu dengan melakukan kejahatan mengganjal kartu di mesin ATM. Selama 3-4 tahun beraksi, mereka pernah berhasil membobol uang milik korban di ATM. Jumlahnya Rp 800.000-Rp 8 juta. Namun, uang itu habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
”Untuk kasus yang lalu, korban juga tidak melaporkan ke polisi karena kerugian yang dianggap terlalu kecil,” kata AKBP Dedy.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pencurian beras
Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Pisangan, Tangerang Selatan. Didorong rasa sakit hati, seorang adik berinisial MRT (24) dibantu beberapa rekannya mencuri 40 karung beras di toko Iwan milik kakaknya. Ia sakit hati karena merasa tidak diurus selama merantau di Jakarta. Ia kemudian mengajak AAL, MF, dan MRD merampok toko kakaknya.
Saat beraksi, MRT dan teman-temannya menyekap korban. Korban juga diancam dengan senjata tajam. Setelah itu, 40 karung beras dengan berat total 3,5 ton beras diambil. Beras dipindahkan ke sebuah gudang di Jakarta Barat untuk dijual lagi.
”Pemilik gudang tidak tahu bahwa barang itu curian. Ia hanya terkena tipu daya pelaku yang juga berprofesi sebagai pedagang beras. Akhirnya, pemilik gudang mau dititipi dan membeli beras dari MRT,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Beras dijual dengan uang muka penjualan Rp 12 juta. Setelah itu, korban yang disekap melaporkan ke polisi dan melakukan pengejaran. Polisi menelusuri jalur lintas yang dilewati pelaku, kemudian berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan di antaranya beras, belati, uang tunai Rp 12 juta, kendaraan, dan beberapa hasil yang sudah dibayarkan sebagian dari gudang penitipan. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara.