Penipuan dengan modus menjual perumahan syariah memakan korban ratusan pembeli di Bandung, Bogor, Depok, dan Lampung. Korban merugi ratusan miliar rupiah. Cek status tanah jika ingin beli rumah.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penipuan dengan modus menjual perumahan syariah memakan korban ratusan pembeli di Bandung, Bogor, Depok, dan Lampung. Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dari pihak pengembang PT ARM Cipta Mulia. Pengembang menawarkan perumahan syariah yang ternyata fiktif.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kamis (28/11/2019), menuturkan, empat tersangka yang ditangkap di antaranya AD sebagai Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia, MAA (Manajer Proyek dan Pemasaran), MMD (Eksekutif Manajer Proyek dan Pemasaran), dan SM (Manajer Umum).
Menurut Gatot, pengembang menawarkan perumahan syariah sejak tahun 2015 hingga 2017. Adapun perumahan syariah yang ditawarkan adalah De’Alexandria di Bojong Gede, Bogor; The New Alexandria di Bojong Gede; Cordova Green Living di Cikarang, Bekasi; Hagia Sophia Town House di Bandung; dan Pesona Darussalam di Pringsewu, Lampung. Jumlah korban 270 orang dengan kerugian total Rp 23 miliar hingga Rp 151 miliar.
”Masyarakat tertarik karena perumahan syariah tidak ada bunga kredit, tidak ada riba, dan tidak ada pemeriksaan bank. Faktanya sampai sekarang rumah tidak dibangun. Ada 41 korban yang melapor ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Masyarakat tertarik karena perumahan syariah tidak ada bunga kredit, tidak ada riba, dan tidak ada pemeriksaan bank. Faktanya sampai sekarang rumah tidak dibangun. Ada 41 korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Gatot mengatakan, pengembang tahu bahwa pembangunan perumahan belum ada izin dan lahannya belum dibebaskan. Uang yang telah diterima dari pembeli dimasukkan ke salah satu bank syariah lalu digunakan untuk membangun rumah contoh, pembersihan lahan, gaji karyawan, dan untuk keperluan pribadi.
”Modus ini dilakukan tersangka untuk mencari keuntungan seolah-olah membangun perumahan syariah. Tidak semua perumahan syariah seperti itu. Kasus seperti ini bukan yang pertama ditangani Polda Metro Jaya. Masyarakat harus benar-benar mengecek status tanah perumahan,” lanjutnya.
Atun (60), salah satu korban yang membeli rumah di Bojong Gede, Bogor, mengaku tertarik membeli karena prosesnya tidak ribet, bebas riba, dan tanpa penyitaan jika cicilannya bermasalah. Selain itu, pemasaran perumahan syariah tersebut juga sangat bagus, yakni menggunakan video, membuat Atun tambah tertarik. Dia berharap uang yang telah disetor ke pengembang dapat kembali utuh.
”Saya sudah menyerahkan uang Rp 90 juta. Janjinya rumah saya selesai dibangun akhir tahun 2017. Tetapi, saya bolak-balik ke lokasi cuma ada rumah contoh. Saya awam soal ini, akhirnya jadi begini,” ujarnya.
Korban bernama Ayu (27) yang membeli perumahan syariah di Cikarang, Bekasi, menuturkan telah menyerahkan uang Rp 191 juta yang terdiri dari uang tanda jadi dan cicilan selama enam bulan sejak Desember 2015. Pengembang menjanjikan rumah dibangun Februari 2016. Namun, pembangunan rumah terus diundur.
”Bulan April 2017 saya diminta datang ke kantor pengembang kalau perumahan batal dibangun karena jalan semakin menyempit. Truk untuk pembangunan sulit masuk. Saya ditawari uang dikembalikan atau pindah ke perumahan lain di Cikarang. Saya pilih uang kembali. Mereka janji mengembalikan uang bertahap Juni-Agustus, tetapi ternyata tidak ada kabar. Akhirnya kami dan korban lain lapor polisi,” lanjutnya.
Modus ini dilakukan tersangka untuk mencari keuntungan seolah-olah membangun perumahan syariah. Tidak semua perumahan syariah seperti itu. Kasus seperti ini bukan yang pertama ditangani Polda Metro Jaya. Masyarakat harus benar-benar mengecek status tanah perumahan.
Menurut Ayu, dia tertarik dengan perumahan syariah karena ingin memiliki rumah dengan menghindari riba. Pada 2015, hanya ada satu pengembang di kawasan Cikarang yang menawarkan perumahan syariah, yaitu PT ARM Cipta Mulia, sehingga saat itu tidak ada pilihan lain.
”Saya mengharap uang saya kembali. Uang Rp 191 juta bisa untuk usaha lagi. Sebab, usaha saya sempat drop karena masalah ini,” lanjutnya.
Ayu menyarankan pembeli perumahan mengecek latar belakang pengembang. Pilih lokasi yang sudah banyak dibangun rumah, bukan cuma rumah contoh, apalagi hanya tanah kosong yang sudah dibersihkan.