Alarm Bahaya Bus Trans-Jogja di Jalanan Yogyakarta
Bus Trans-Jogja sempat digadang-gadang menjadi transportasi publik andalan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perjalanannya, Trans-Jogja justru mencatatkan ”rapor merah” karena terlibat sejumlah kecelakaan maut.
Bus Trans-Jogja sempat digadang-gadang menjadi transportasi publik andalan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dalam perjalanannya, Trans-Jogja justru mencatatkan jejak bahaya di jalanan karena terlibat sejumlah kecelakaan lalu lintas yang sebagian berujung pada korban tewas.
Kecelakaan lalu lintas terakhir yang melibatkan bus Trans-Jogja terjadi pada Rabu (27/11/2019) di Jalan Padjajaran, Kabupaten Sleman, DIY, tepatnya di simpang empat kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ”Veteran” Yogyakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial AP (18) tewas.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kecelakaan berawal saat sebuah bus Trans-Jogja melaju dengan kecepatan sedang dari barat ke timur. Saat bus itu sampai di dekat perempatan UPN, lampu lalu lintas di simpang empat tersebut menunjukkan warna merah. Namun, bus yang dikemudikan pengemudi berinisial AHS (32) itu tetap melaju.
Saat sampai di dekat perempatan UPN, lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Namun, bus yang dikemudikan pengemudi berinisial AHS (32) itu tetap melaju.
Pada saat bersamaan, AP mengendarai sepeda motornya dari arah utara simpang empat UPN. AP menjalankan sepeda motornya karena lampu lalu lintas di sisi utara simpang empat itu telah menunjukkan warna hijau. Tabrakan antara bus Trans-Jogja dan sepeda motor yang dikendarai AP pun tak terhindarkan.
Akibatnya, AP mengalami cedera berat di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Berdasarkan pantauan Kompas, bus dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan itu rusak berat. Bumper depan bus tampak ringsek. Begitu pula, sepeda motor dikendarai AP tampak remuk pada bagian depan.
Baca juga: Trans-Jateng Semarang-Kendal Resmi Mengaspal
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, pengemudi bus Trans-Jogja yang terlibat kecelakaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yuliyanto menyebut, pemeriksaan terhadap pengemudi itu sudah dilakukan sejak Rabu malam.
”Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuliyanto, di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (28/11) siang.
Yuliyanto menyatakan, pengemudi bus Trans-Jogja tersebut disangka melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peristiwa itu, pengemudi bus dinilai mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan nyawa orang.
Selain memeriksa sang pengemudi, polisi juga telah memeriksa kondektur bus. Yuliyanto menambahkan, aparat kepolisian juga akan mengumpulkan bukti berupa rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terdapat di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk agar bisa mengungkap kasus ini secara lebih gamblang.
Investigasi internal
Bus Trans-Jogja merupakan layanan transportasi publik milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang mulai dikembangkan pada 2008. Bus ini memiliki halte khusus untuk naik turun penumpang, tetapi tidak memiliki jalur khusus seperti bus Transjakarta di Jakarta. Saat ini, Transjogja dikelola PT Anindya Mitra Internasional (AMI) yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY.
Berdasarkan data PT AMI, saat ini terdapat 128 unit bus Trans-Jogja. Namun, yang beroperasi setiap hari hanya 114 unit, sementara yang lainnya digunakan sebagai bus cadangan. Adapun jumlah jalur bus Transjogja saat ini sebanyak 17 jalur.
Baca juga: Layanan Angkutan Trans-Jateng Terus Diperluas
Direktur Utama PT AMI Dyah Puspitasari mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi internal terkait kecelakaan pada Rabu kemarin yang menewaskan AP. Dyah menyebut, PT AMI selaku pengelola bus Trans-Jogja akan mematuhi segala aturan dan mengikuti proses hukum.
”Dari peristiwa ini, kami juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya korban. Insya Allah kami akan sowan ke rumah korban,” kata Dyah.
Dyah menjelaskan, dalam pengelolaan bus Trans-Jogja, PT AMI bekerja sama dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) yang merupakan perusahaan swasta. Oleh karena itu, bus dan karyawan Transjogja juga terbagi dua karena sebagian berada di bawah PT AMI dan sebagian lainnya berada di bawah PT JTT.
Para pengemudi Trans-Jogja, baik yang berada di bawah PT AMI maupun PT JTT, telah menjalani proses pembinaan yang memadai sebelum ditugaskan di lapangan.
Menurut Dyah, bus Trans-Jogja yang menabrak AP hingga tewas, Rabu kemarin, berada di bawah pengelolaan PT AMI. Dia menambahkan, para pengemudi Trans-Jogja, baik yang berada di bawah PT AMI maupun PT JTT, telah menjalani proses pembinaan yang memadai sebelum ditugaskan di lapangan.
Pembinaan itu antara lain mencakup pemahaman tentang aturan lalu lintas serta bagaimana perilaku mengemudi yang baik. Oleh karena itu, Dyah memastikan, para pengemudi Trans-Jogja telah diinstruksikan untuk menaati peraturan lalu lintas serta selalu berhati-hati saat mengemudi di jalan. ”Kami juga punya standar operasional prosedur dan aturan pegangan untuk pengemudi,” katanya.
Baca juga: Sempat Bermasalah dan Terbakar, Mengapa Bus Zhong Tong Dioperasikan Kembali?
Dyah menyebut, pembinaan itu dilakukan dengan dua model, yakni model kelas besar dengan peserta banyak dan model kelas kecil yang peserta terbatas. ”Intensitas pembinaan itu lebih kuat di model small class (kelas kecil) karena nilai-nilai lebih mudah kita tanamkan melalui small class,” tuturnya.
Selain itu, PT AMI juga mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pengemudi dan karyawan Trans-Jogja. Pengawasan itu dilakukan secara internal melalui sejumlah instrumen, misalnya CCTV yang dipasang di dalam bus. Pengawasan juga dilakukan dengan menerima pengaduan dari konsumen.
”Namun, untuk keluhan dari konsumen itu, kadang-kadang kami kesulitan untuk melacaknya karena tidak ada kejelasan waktu, tempat, dan jalur bus. Jadi, kami biasanya minta tolong ke dinas perhubungan untuk mengklarifikasi kejadian,” papar Dyah.
PT AMI juga memberlakukan sanksi yang tegas apabila ada pengemudi atau karyawan Trans-Jogja yang melanggar aturan. Dyah menyebut, selama beberapa tahun terakhir, sudah ada sejumlah pengemudi yang dipecat karena melanggar aturan. ”Ada pengemudi yang melanggar lalu kita putus hubungan kerjanya. Dan jumlahnya bukan hanya satu dua,” ujar Dyah.
Bukan pertama
Meski sudah ada berbagai upaya dari pihak pengelola, bus Trans-Jogja ternyata masih terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di jalanan. Apalagi, kecelakaan yang menewaskan AP pada Rabu lalu juga bukan merupakan kecelakaan pertama yang melibatkan Trans-Jogja.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Bus Trans-Jogja beberapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas. Namun, tentu saja tidak semua kecelakaan tersebut diakibatkan kesalahan pengemudi Bus Trans-Jogja.
Pada 6 Mei 2019, misalnya, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak bus Trans-Jogja di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta. Sebelumnya, pada 14 Maret 2018, seorang pengendara sepeda motor terluka parah setelah bertabrakan dengan bus Trans-Jogja di wilayah Kecamatan Depok, Sleman.
Di sisi lain, pada 26 Maret 2016, seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tersenggol Trans-Jogja di wilayah Pakualaman, Kota Yogyakarta. Setelah tersenggol, sang pengendara motor itu sempat terpental dan menabrak mobil yang berjalan dari arah sebaliknya. Korban lalu meninggal di tempat setelah mengalami luka parah di bagian kepala.
Baca juga: Trans-Jogja Belum Jadi Prioritas di Jalan Raya
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemda DIY menyerahkan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan AP tersebut pada polisi. Namun, dia menyebut, setelah kecelakaan tersebut, PT AMI harus melakukan evaluasi terhadap layanan Trans-Jogja.
”Pengelola Trans-Jogja perlu melakukan evaluasi terhadap layanan yang sudah ada. Tujuan Trans-Jogja itu kan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat agar mendapatkan layanan transportasi umum yang nyaman dan aman,” kata Aji.
Aji memaparkan, salah satu hal yang harus dievaluasi adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) di Trans Jogja. ”Kalau memang ada hal yang harus diperbaiki dari sisi rekrutmen, ya, harus diperbaiki. Kalau pengemudi dan pegawai perlu mendapatkan refreshing (penyegaran) terkait pelayanan masyarakat, ya, itu juga harus dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Pemda Kembangkan Trans-Jogja
Salah satu hal yang harus dievaluasi adalah kualitas sumber daya manusia di Trans-Jogja.
Terkait tidak adanya jalur khusus Trans-Jogja yang dinilai memperbesar potensi kecelakaan lalu lintas, Aji menyatakan, perlu kajian detail mengenai hal tersebut. ”Kalau hal itu juga menjadi keluhan, Dinas Perhubungan DIY bisa memikirkan itu. Jadi, terkait jalur ini menjadi bagian dari masukan,” katanya.
Meski begitu, Aji mengingatkan, jalur khusus Trans-Jogja tidak mungkin dibuat di seluruh wilayah Yogyakarta karena keterbatasan lebar jalan. Oleh karena itu, bisa saja jalur khusus itu nantinya hanya dibuat di wilayah-wilayah padat. ”Tapi nanti dengan adanya jalur khusus Trans Jogja itu, pengendara lain jadi terganggu ndak? Ini juga harus menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Baca juga: Peranan Trans-Jogja di Tengah Semrawutnya DIY
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga meminta evaluasi terhadap layanan Trans-Jogja. Terkait penyebab kecelakaan, Sultan menyatakan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada kepolisian. ”Otomatis direksi (PT AMI) harus evaluasi,” katanya.
Intervensi
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Arif Wismadi, mengatakan, harus ada evaluasi terhadap operasional Trans-Jogja agar kecelakaan lalu lintas tak terulang kembali. ”Evaluasi harus dilakukan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dan kejadian yang sama tidak terulang,” katanya.
Arif menuturkan, untuk mencegah berulangnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Trans-Jogja, dibutuhkan dua intervensi dari Pemda DIY. Intervensi pertama adalah memasukkan klausul tambahan terkait kesalahan operasi atau kecerobohan ke dalam kontrak operator Trans-Jogja.
Baca juga: Indikator: Trans-Jogja Tak Kurangi Kemacetan
”Semestinya, dalam kontrak terdapat klausul terkait kesalahan operasi atau kecerobohan, yang apabila terjadi, maka operator yang terkena denda. Dengan tanggung jawab ini, maka operator akan sangat cermat dalam membina pengemudi,” kata Arif.
Intervensi kedua yang diusulkan Arif adalah adanya jalur atau lajur khusus untuk Trans-Jogja. Keberadaan jalur khusus itu dinilai efektif untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Trans-Jogja.
”Intervensi kedua yang mestinya dilakukan oleh pemerintah adalah perlindungan melalui lajur khusus. Perlindungan tersebut juga menurunkan resiko kecelakaan, selain memberikan kecepatan dan ketepatan waktu sebagaimana yang dikehendaki penumpang,” ungkap Arif.
Baca juga: Trans-Jogja, Duh Peliknya…