RKUHP sebagai ”Omnibus Law”
RKUHP mengandung misi sinkronisasi dan konsolidasi akibat perkembangan hukum pidana pasca-kemerdekaan yang sangat masif, baik di dalam maupun di luar KUHP warisan kolonial yang cenderung tidak terkendali.
Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi
Minus beberapa kesan negatif terhadap keberadaan omnibus law di negara-negara asal (Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Irlandia, dan lain-lain), fungsionalisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai omnibus law dapat dilakukan.
Alasannya, karena dalam misi dan visinya, RKUHP juga mengandung misi sinkronisasi dan konsolidasi akibat perkembangan hukum pidana pasca-kemerdekaan yang sangat masif, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial yang cenderung tidak terkendali.


