Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana merelaksasi aturan soal perizinan badan usaha asing. Harapannya, lebih banyak investor masuk. Namun, relaksasi perlu dilakukan secara seimbang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana merelaksasi perizinan bagi penyedia jasa konstruksi asing untuk mendorong masuknya investasi asing. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing akan dicabut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Jumat (22/11/2019), menyatakan, pemerintah ingin mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Relaksasi aturan tersebut menjadi salah satu upaya.
Peraturan Menteri PUPR No 9/2019 yang diundangkan pada Juni 2019 itu dianggap menghambat perpanjangan izin usaha 120 badan usaha yang merupakan badan usaha modal asing. Sebab, mereka dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, khususnya mengenai persyaratan kerja sama modal dan investasi.
Hingga Juni 2019, Kementerian PUPR mencatat, terdapat 119.572 kontraktor umum nasional di Indonesia. Di sisi lain, ada 311 kontraktor umum penanaman modal asing dan 196 kontraktor umum asing yang beroperasi di Indonesia.
Adapun untuk konsultan, total terdapat 8.160 konsultan nasional, sementara konsultan bermodal asing berjumlah 39 dan konsultan asing berjumlah 58.
Menurut Basuki, Presiden memerintahkan, jika menteri menerbitkan satu peraturan menteri, sang menteri harus menghapus 40 peraturan menteri yang ada. ”Jadi, kalau harus mengubah aturannya, akan kami cabut (aturannya),” ujarnya.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, relaksasi dalam hal regulasi mesti dilakukan dengan cermat. Di satu sisi ada regulasi yang memang selama ini menghambat investasi. Namun, ada regulasi yang bagus, tetapi bermasalah karena implementasinya berlarut-larut.
Pemerintah perlu menjalankan relaksasi untuk menarik investasi secara seimbang.
Pemerintah perlu menjalankan relaksasi untuk menarik investasi secara seimbang. Relaksasi peraturan yang diterapkan tidak hanya bertujuan mengundang investasi, tetapi juga harus menciptakan lapangan kerja, memberikan transfer teknologi, dan dampak negatif bagi lingkungan harus minim.
Selain itu, pencabutan atau revisi sebuah regulasi mesti dilihat substansinya, bukan berdasarkan jumlah. Jangan sampai relaksasi untuk menarik investasi tersebut malah akan mendatangkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
”Jadi, bukan hanya soal nilai investasinya, melainkan soal dampaknya kepada masyarakat. Jadi, harus dilihat satu per satu, tidak bisa dipukul rata,” kata Faisal.