logo Kompas.id
UtamaRelaksasi Regulasi untuk...
Iklan

Relaksasi Regulasi untuk Investasi Asing

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana merelaksasi aturan soal perizinan badan usaha asing. Harapannya, lebih banyak investor masuk. Namun, relaksasi perlu dilakukan secara seimbang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MopQPMv-ARGCv0mSVpxYhfi8dIQ=/1024x667/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fe2c88c7e-d3a4-4500-aba5-c6ff19e850fa_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Siluet pekerja di proyek properti di kawasan jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi penanaman modal dalam negeri di sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran pada Januari-Juni 2019 sebesar Rp 7,374 triliun pada 738 proyek. Adapun realisasi penanaman modal asing 1,57 miliar dollar AS pada 967 proyek.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana merelaksasi perizinan bagi penyedia jasa konstruksi asing untuk mendorong masuknya investasi asing. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing akan dicabut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Jumat (22/11/2019), menyatakan, pemerintah ingin mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Relaksasi aturan tersebut menjadi salah satu upaya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000