logo Kompas.id
UtamaEvaluasi Penyelenggaraan...
Iklan

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Maret lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Banyak kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan di Indonesia.

Oleh
Ramlan Surbakti
· 5 menit baca

Maret lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Banyak kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan di Indonesia. Ini kemudian dilaksanakan tahun ke tahun dengan penambahan anggaran yang semakin besar. Namun, jarang sekali dievaluasi apakah kebijakan itu telah mencapai tujuan.

Tampaknya mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan publik berdasarkan data valid belum menjadi pola kerja penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—memang mengamanatkan perlunya PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.

https://cdn-assetd.kompas.id/oG4YMyh9XLAaqTjsHPurOOenOd4=/1024x1196/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191122-OPINI-DIGITAL-6_85174772_1574446118.jpg
Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000