Sebagian Pelanggar Lolos dari Pantauan Aparat di Lapangan
Meskipun Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah berlaku, penindakan kepada pelanggar belum diterapkan. Mereka tidak terpantau aparat yang mengawasi jalur khusus itu.
Oleh
Wisnu Wardhana/Aditya Diveranta
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda belum dikenai sanksi denda hingga kurungan pada hari pertama berlakunya aturan itu, Jumat (22/11/2019). Kepada pelanggar masih diberikan imbauan dan peringatan. Menurut rencana, sanksi tilang mulai berlaku pada Senin (25/11).
Sanksi bagi pelanggar jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pelanggar rambu atau marka jalur sepeda dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sementara kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan diderek petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua, berlaku akumulatif.
Sejak pagi, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya berjaga di persimpangan dan pos lalu lintas seputaran jalur sepeda. Mereka menghentikan kendaraan bermotor yang melintas ataupun menegur kendaraan yang mengokupasi jalur sepeda. Namun, masih ada pelanggar yang tidak terpantau petugas. Di sebagian sisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, misalnya. Masih terdapat pengendara yang parkir di jalur sepeda. Mayoritas pelanggar didominasi oleh pengojek daring.
Ari (19), pengojek asal Pancoran, Jakarta Selatan, sempat berhenti di tengah-tengah jalur sepeda kawasan Halte Bank Indonesia. Ia bahkan parkir di sana selama 30 menit tanpa ditilang. Saat ditanya, ia mengaku belum mengetahui adanya aturan tilang apabila melintas di jalur sepeda. ”Saya biasa ngojek di Pancoran, Tebet, jarang ke pusat begini. Baru tahu ada aturan tilang begitu,” katanya.
Hal serupa terjadi di sepanjang Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Jalur sepeda diokupasi oleh mobil dan bajaj. Di sekitar Halte Transjakarta UNJ, misalnya, ada tujuh mobil serta bajaj yang parkir menghalangi jalur sepeda.
Kholid (48), sopir bajaj, mengaku belum ada penindakan tilang dari petugas Dishub. Siang itu, ia menunggu di kawasan Halte UNJ hingga satu jam lebih. Terkait hal tersebut, Arifin (52), pesepeda yang ditemui di Rawamangun, berharap perlakuan hukum kepada warga yang menghalangi jalur sepeda dilakukan dengan tegas dan sungguh-sungguh. ”Ini seolah-olah ada pembiaran, saya harap segera ada tindakan tegas,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar memastikan belum ada penilangan kepada pelanggar jalur sepeda. ”Belum tilang, rencananya berlaku mulai hari Senin (25/11/2019). Kami akan evaluasi beberapa hari ini,” ujar Fahri.
Kendati demikian, sudah ada petugas yang secara rutin memantau jalur sepeda. Petugas rutin dibantu oleh setidaknya 60 personel yang akan berpatroli. Pengawasan itu berlaku di 17 ruas jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Ruas itu adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, dan Jalan Pramuka.
Selanjutnya, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Bahkan, untuk mengoptimalkan pengawasan, kedua pihak sepakat menindaklanjuti laporan warga yang memotret pelanggaran jalur sepeda. Untuk diketahui, warga bisa melaporkan pelanggaran tersebut salah satunya melalui media sosial Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian RI (National Traffic Management Center/NTMC).
Selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda dapat dilintasi otoped, skuter, hoverboard, dan unicycle. Akan tetapi, aspek keamanan dan keselamatan wajib dipenuhi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, skuter pribadi yang digunakan sebagai moda transportasi perorangan diperbolehkan melintasi jalur sepeda, sedangkan skuter listrik dilarang beroperasi di jalan raya. Skuter listrik hanya beroperasi di kawasan tertentu yang telah mengantongi izin.
Pengguna wajib mengenakan helm, pelindung lutut atau siku, dan pakaian yang punya reflektor atau memantulkan cahaya di malam hari. Perangkat juga harus memiliki reflektor.
Selain itu, kecepatan dibatasi maksimal 15 kilometer, usia pengguna minimal 17 tahun. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, usia 17 tahun sudah masuk kategori dewasa dan berhak memperoleh SIM C. ”Penjualan dan penyewaan skuter tidak dibatasi sehingga kita atur operasionalnya. Ketika di jalan, patuhi regulasi yang ada," katanya.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menambahkan, ada sanksi bagi pengguna yang melanggar ketentuan. Sanksi berupa peneguran, penyitaan kendaraan, dan tilang. Ketentuan itu rencananya akan berlaku untuk semua skuter mulai Senin (2/12/2019). Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. ”Itu kesepakatannya sambil menunggu kajian terkait penggunaan skuter ke depannya seperti apa,” kata Yusuf.