Uang palsu sebanyak 220.000 dollar AS disita dari komplotan pengedar di Jakarta Utara dan Bogor. Mereka bermaksud meraup untung dengan menjual dollar AS palsu itu kepada warga senilai Rp 8.000 per 1 dollar AS.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membekuk lima anggota komplotan pengedar uang dollar AS palsu di Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor. Dari mereka, petugas menyita uang palsu sebanyak 220.000 dollar AS yang belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kejahatan ini diungkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademangan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. ”Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menawarkan menukar dollar dengan rate murah,” ucap Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Jumat (22/11/2019), dalam konferensi pers di Markas Polsek Pademangan.
Para pelaku menjual dengan harga Rp 8.000 per dollar AS. Padahal, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada Jumat, nilai tukarnya Rp 14.100 per dollar AS. Budhi mengatakan, tim lantas bertanya kepada pelaku mengapa harganya miring. Jawabannya, karena mereka menjual uang dollar AS seri lama sehingga lebih murah dibandingkan yang baru keluar.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Ajun Komisaris Mohamad Fajar menambahkan, para tersangka dijebak dengan sebuah pembelian tersamar untuk mendapatkan uang dollar AS seri tahun 2009. Janji pertemuan diagendakan dilakukan di depan lobi WTC Mangga Dua, Kecamatan Pademangan, Rabu (13/11/2019) pukul 13.00.
Tersangka berinisial DS (49), JK (45), dan TH (40) membawa uang dollar AS yang sudah dipesan. Saat uang palsu seri 2009 tersebut diperlihatkan, petugas yang sudah bersiaga menangkap ketiganya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu bernilai 130.000 dollar AS.
Polisi kemudian menyelidiki asal-usul uang palsu yang dibawa ketiga pelaku. Petunjuk yang diperoleh mengarahkan petugas untuk datang ke Kabupaten Bogor. Di sebuah rumah di sana, pada Kamis, 14 November, tim Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus ES (39) dan DM (39) selaku penyedia uang palsu. Di rumah tersebut, polisi menyita tambahan 90.000 dollar AS palsu.
Selain itu, polisi juga membawa 20 lembar kertas bahan baku uang palsu, uang dari sejumlah negara lain yang juga diduga palsu, dan alat pemancar sinar ultraviolet (UV) untuk mengecek keaslian uang dari tempat penangkapan di Bogor.
Budhi mengatakan, ES dan DM sejauh ini diketahui bukan produsen uang palsu, melainkan hanya menampung dan menyalurkan kepada pengecer seperti DS, JK, dan TH.
Pelaku menjual dengan harga Rp 8.000 per dollar AS. Tim lantas bertanya kepada pelaku mengapa harganya miring. Jawabannya, karena mereka menjual uang dollar AS seri lama sehingga lebih murah dibandingkan yang baru keluar.
”Kami masih mengejar sejauh mana sumber atau asal uang tersebut,” ujarnya.
Mereka pun tidak menggunakan uang dollar AS palsu untuk transaksi di luar negeri. Tujuan mereka hanya menukarkan dengan rupiah dan meraup keuntungan dari pertukaran ini.
Sambil menjelaskan, Budhi memperlihatkan perbedaan antara uang dollar AS palsu dan yang asli melalui pengecekan pada alat sinar UV. Tanda air pada kedua jenis uang itu berbeda, pada yang palsu lebih rumit dibandingkan yang asli.
Tersangka DM mengaku baru kali ini mengedarkan uang palsu dan langsung ditangkap polisi. Ia mendapatkan barang dari seorang pelaku yang masih buron. Untuk setiap 100.000 dollar AS palsu, DM membayar kepada sumbernya Rp 10 juta.
Para tersangka dikenai Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang peredaran uang palsu. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.