logo Kompas.id
UtamaKejaksaan Agung Tangkap...
Iklan

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi, Perampasan Aset Kian Diutamakan

Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana korupsi, Atto Sakmiwata Sampetoding, yang kabur sejak lima tahun lalu. Managing Director PT Kolaka Mining International itu diminta mengembalikan uang pengganti Rp 24,1 miliar.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/eUhBY2jrJqzg86leEkPEX0xAvrk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2019_1121_14183800_1574332795.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Terpidana korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding, yang sebelumnya buron, memasuki Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/11/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana korupsi, Atto Sakmiwata Sampetoding, yang kabur sejak lima tahun lalu. Kejaksaan Agung juga akan meminta Atto mengganti uang kerugian negara itu.

Atto merupakan Managing Director PT Kolaka Mining International. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 199/K/Pid.Sus/2014, Atto terbukti melakukan tindakan korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan PT Kolaka Mining International.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan