logo Kompas.id
UtamaPermenhub Disiapkan untuk...
Iklan

Permenhub Disiapkan untuk Mengatur Penggunaan Skuter Listrik

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri tentang skuter listrik dan kendaraan sejenis.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2mIeIly2WCKgERjBwVS7zqc-Cao=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2d2d31ab-70d1-46ab-81b3-fab6ddeb98cc_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengendarai skuter listrik sewaan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). Dishub DKI sedang memfinalisasi aturan penggunaan skuter listrik dalam bentuk pergub. Regulasi itu salah satunya melarang skuter listrik melintasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ditargetkan selesai pada Desember 2019. Skuter listrik juga tidak boleh beroperasi pada saat hari bebas kendaraan bermotor digelar.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri tentang skuter listrik dan kendaraan sejenis. Namun, hal itu akan didahului oleh pengiriman surat edaran dalam sepekan ke depan kepada pemerintah daerah, sebagai pedoman untuk mengatur keberadaan skuter listrik.

Menurut rencana, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) akan mulai diterapkan pada 2020.  Sebelum permenhub itu dilaksanakan, Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran kepada dinas perhubungan, dalam satu pekan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000