Permenhub Disiapkan untuk Mengatur Penggunaan Skuter Listrik
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri tentang skuter listrik dan kendaraan sejenis.
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri tentang skuter listrik dan kendaraan sejenis. Namun, hal itu akan didahului oleh pengiriman surat edaran dalam sepekan ke depan kepada pemerintah daerah, sebagai pedoman untuk mengatur keberadaan skuter listrik.
Menurut rencana, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) akan mulai diterapkan pada 2020. Sebelum permenhub itu dilaksanakan, Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran kepada dinas perhubungan, dalam satu pekan.
”Surat itu menjadi guidance bagi mereka dalam mengatur skuter listrik. Peraturan menteri akan dibuat setelah itu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Rabu (20/11/2019), di Jakarta.
Menurut Budi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodasi kendaraan sejenis skuter listrik. Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan hanya diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Budi mengatakan, skuter listrik sulit dianggap sebagai kendaraan bermotor. Skuter tidak bakal lulus uji tipe karena tidak memenuhi aspek keselamatan lalu lintas. Skuter juga sulit dianggap sebagai kendaraan tidak bermotor karena kecepatannya bisa lebih dari 20 kilometer per jam.
Surat edaran sebagai pedoman untuk mengatur skuter listrik itu masih didiskusikan dan dirumuskan. Surat edaran kemungkinan memperbolehkan penggunaan skuter listrik di sejumlah tempat rekreasi, seperti Gelora Bung Karno, Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah. Budi masih meragukan penggunaan skuter listrik di jalan raya karena berbahaya.
”Takutnya, pengawasannya kurang. Di jalan raya, kan, bahaya juga. Jalur sepeda yang dibatasi hanya dengan marka tidak menjamin keselamatan pengguna,” kata Budi.
Meskipun berisiko, Budi menganggap skuter listrik sebagai salah satu pilihan transportasi jarak dekat itu ide yang bagus. ”Bagus juga dibandingkan dengan berjalan kaki, tetapi tergantung penggunaan dan lokasinya di mana. Persoalannya, infrastruktur kita masih terbatas. Masyarakat juga masih sering melanggar aturan,” ujarnya.
Surat edaran kepada dinas perhubungan itu diharapkan selesai pekan depan. Setelah itu peraturan menteri yang mengatur skuter listrik akan dibuat dan diharapkan selesai pada 2020.
Sepeda lebih sehat
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan, aturan terkait skuter listrik dan alat mobilitas pribadi lain (seperti skateboard dan sepatu roda) mulai diterapkan pada Desember 2019.
Dalam aturan berupa peraturan gubernur itu, skuter listrik dilarang melintas di atas trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta saat hari bebas kendaraan (CFD) digelar.
Skuter listrik hanya diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di tepi jalan ataupun trotoar, serta kawasan yang sudah mengizinkan operasi skuter listrik, seperti GBK.
”Prinsipnya, kita mendukung (keberadaan skuter listrik). Ini bisa menjadi salah satu alat transportasi yang digunakan pada first and last mile. Dari rumah hingga stasiun, misalnya, bisa naik skuter,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Meskipun demikian, pihaknya lebih mendorong penggunaan sepeda karena baik untuk kesehatan. Selain itu, biaya perawatan sepeda diperkirakan lebih murah dibandingkan dengan skuter listrik.
Bagi Julius Caesar (43), karyawan swasta yang tergabung dalam gerakan Bike to Work, skuter listrik bisa menjadi salah satu solusi untuk mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Namun, pengguna harus memenuhi aspek keselamatan, terutama ketika berada di jalan raya.
”Yang penting keamanannya diperhatikan. Pengguna mengenakan helmet, kecepatannya tidak tinggi, dan skuter dilengkapi lampu dan reflektor,” kata Julius.
Sebagai pesepeda, ia pun tidak keberatan untuk berbagi jalur sepeda dengan pengguna skuter listrik. ”Kita selalu welcome dan menggaungkan prinsip sharing the road,” ujar Julius.