Pemerintah Imbau Pedagang Fisik Aset Kripto Penuhi Aturan
Pemerintah menyatakan segala produk digital yang memanfaatkan teknologi blockchain harus menunjang perekonomian. Pemerintah akan tetap mengawasi segala pemakaian inovasi tersebut agar konsumen terlindungi.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan segala produk digital yang memanfaatkan teknologi blockchain harus menunjang perekonomian. Pemerintah akan tetap mengawasi segala pemakaian inovasi tersebut agar konsumen terlindungi dan terhindar dari praktik pencucian uang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahudin, Selasa (19/11/2019), di Jakarta, menyebutkan, ada sejumlah kegunaan teknologi blockchain di luar menggerakkan perdagangan fisik aset kripto.
Teknologi blockchain antara lain berguna untuk membantu efisiensi biaya settlement aktivitas logistik dan pengawasan hulu-hilir pendistribusian layanan keuangan ke masyarakat.
”Paradigma pemerintah sekarang bergeser dari regulator ke fasilitator. Meski demikian, peran pengawasan tetap ada dan kuat. Pelaku industri layanan digital yang memanfaatkan teknologi blockchain kami harap harus selalu mematuhi peraturan,” ujar Rudy.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empat peraturan Bappebti terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.
Keempat peraturan itu adalah Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Selanjutnya, Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sepanjang tahun 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain laman perusahaan berjangka komoditas ilegal. Selama Januari-September 2019, total domain laman perusahaan berjangka komoditas ilegal yang diblokir sebanyak 142.
Peraturan Bappebti No 5/2019, khususnya, berisi sejumlah poin penting. Misalnya, pembentukan pasar fisik aset kripto yang difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto (exchange), adanya lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat aset pedagang kripto.
Lalu, pedagang fisik aset kripto juga harus menyetorkan nominal rupiah sebesar Rp 1 triliun sebagai modal dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar.
Calon pedagang aset kripto harus memberikan dokumen yang diperlukan, memberikan akses sistem kepada Bappebti, serta menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.
Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Muhammad Deivito Dunggio mengatakan, saat kripto ditetapkan sebagai kelompok komoditas berjangka, itu berarti keberadaan kripto tidak lagi abu-abu di Indonesia. Kemudian, ketika Peraturan Bappebti No 5/2019 lahir, ini menciptakan rasa aman lebih kepada konsumen yang ingin berdagang aset kripto.
”Dalam peraturan itu, pedagang aset wajib mengantongi lisensi pendaftaran dari Bappebti. Batas waktu pendaftaran hanya setahun dari Februari 2019 ke Februari 2020. Bagi pedagang yang belum terdaftar, perdagangan mereka akan dianggap ilegal,” ujarnya.
Muhammad mengemukakan, sepuluh dari 15 perusahaan anggota ABI merupakan perusahaan perdagangan aset dan sampai sekarang belum semuanya mengurus lisensi pendaftaran. Menurut dia, hal ini tidak bagus. Masa pengurusan ISO manajemen keamanan siber yang menjadi salah satu persyaratan biasanya memakan waktu 4-6 bulan.
”Tidak baik buat pemain jika mereka tidak cepat memperoleh lisensi pendaftaran. Jika ingin bisnis mereka bertumbuh, mereka harus menambah pengguna. Pengguna akan mau bertransaksi apabila pedagang aset mengantongi tanda pendaftaran,” katanya.
Muhammad menambahkan, ketika urusan lisensi pendaftaran pedagang aset kripto selesai, masih ada pekerjaan rumah pemerintah yang harus dikerjakan, yaitu pengawasan dan regulasi perpajakan.
CEO Tokocrypto Pang Xeu Kai mengatakan, Tokocrypto telah beroperasi selama setahun. Saat ini perusahaan telah mengantongi sertifikat ISO sistem manajemen keamanan informasi dan izin penyelenggara transaksi elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tokocrypto sudah memperoleh tanda pendaftaran dari Bappebti.
Kai menyambut positif Peraturan Bappebti No 5/2019. Menurut dia, peraturan itu mempunyai sejumlah sisi positif, seperti adanya kewajiban setor laporan kinerja dan transparansi kepada Bappebti sehingga mendorong industri perdagangan fisik aset kripto semakin sehat. Dia menilai peraturan tersebut tidak memperketat kehadiran pedagang.
Jika nantinya ada pedagang fisik aset kripto yang mau merger dengan Tokocrypto, dia mengaku terbuka, asalkan pedagang itu mau mengikuti segala kewajiban yang dipersyaratkan dalam regulasi pemerintah. Misalnya, audit finansial dan pemahaman konsumen secara elektronik (electronic know your customer/eKYC).
”Tahun depan kami akan memperbarui tampilan dan sistem sehingga menambah pengalaman konsumen serta menjajaki komoditas hasil pertanian untuk dikelola dengan teknologi blockchain,” ujarnya.
Infinity Blockchain Group Regional Lead Counsel Jasmin Yacob berpendapat, hal terpenting adalah regulator selalu membuka diskusi atau konsultasi dengan para pelaku industri aset kripto dan teknologi blockchain. Pada tahun-tahun mendatang, perubahan atau inovasi aset kripto dan teknologi blockchain akan selalu ada sehingga diperlukan regulasi-regulasi baru.
CEO Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Lamon Rutten memandang penetapan kripto sebagai komoditas oleh Pemerintah Indonesia tahun lalu merupakan pencapaian kebijakan yang positif. Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia juga mengakomodasi inovasi teknologi finansial, seperti regulatory sandbox.