Menunggu Delapan Tahun, Istri Pelaku Bom Bali Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Gina Guiterez Luceno, istri pelaku peledakan bom di Bali tahun 2002, Hisyam alias Umar Patek, Rabu (20/11/2019), resmi menjadi warga negara Indonesia.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Gina Guiterez Luceno, istri pelaku peledakan bom di Bali tahun 2002, Hisyam alias Umar Patek, Rabu (20/11/2019), resmi menjadi warga negara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan pewarganegaraan yang diajukan sejak delapan tahun lalu tersebut.
Penetapan kewarganegaraan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019. Gina yang sebelumnya merupakan warga negara Filipina resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Adapun pertimbangannya kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, selain pertimbangan kemanusiaan, penetapan status kewarganegaraan terhadap Gina juga mempertimbangkan kontribusi terpidana Umar Patek terhadap penanggulangan terorisme, terutama melalui program deradikalisasi.
”Proses mendapatkan status kewarganegaraan ini tidak sederhana dan melibatkan lintas kementerian seperti Kemenkumham, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kejaksaan Agung, Densus 88, bahkan Pemerintah Filipina,” ujar Suhardi seusai menyerahkan sertifikat kewarganegaraan Indonesia di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Proses mendapatkan status kewarganegaraan ini tidak sederhana dan melibatkan lintas kementerian, seperti Kemenkumham, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kejaksaan Agung, Densus 88, bahkan Pemerintah Filipina.
Dikabulkannya permohonan pewarganegaraan Indonesia ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah bersikap baik. Hal itu juga bagian dari strategi deradikalisasi. Berdasarkan data BNPT, mantan terpidana terorisme yang kembali ke masyarakat sebanyak 700 orang, 140 orang di antaranya terlibat membantu deradikalisasi paham terorisme.
Suhardi mengatakan, ada empat tahapan yang harus dijalani oleh terpidana terorisme di dalam lapas, yakni identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan pada akhirnya reintegrasi sosial. Umar Patek saat ini berada dalam tahap reedukasi. Dia aktif mengedukasi terpidana terorisme lain agar mereka terbebas dari paham radikal.
Umar Patek dan Gina mengaku senang karena permohonan mereka akhirnya dikabulkan setelah menunggu lama. Mereka pun berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan memaknai kewarganegaraan baru ini sebagai langkah hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
Umar Patek menikahi Gina pada 1998 saat berada di kamp Abu Bakar di Mindanao, Filipina. Saat itu Gina baru masuk Islam dan tengah belajar agama di kamp. Gina kemudian ke Indonesia dan menetap sejak 2009 hingga sekarang. Dia tinggal di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Umar mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi melakukan teror di Indonesia. Menurut dia, pemerintah melindungi dan menjaga keamanan serta kenyamanan semua pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran yang dianut.
Bebas bersyarat
Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan menambahkan, selama menjalani masa hukumannya, Umar Patek berkelakuan baik. Dia mendapat remisi totalnya sebanyak sepuluh bulan dalam kurun waktu empat tahun. Umar diprediksi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2024 karena telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Syarat lain untuk mendapatkan pembebasan temporer adalah berkelakuan baik selama masa pemidanaan, mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Selain itu bisa diterima oleh masyarakat dalam proses reintegrasi sosialnya.
Suhardi Alius mengatakan, pembinaan terhadap terpidana terorisme dilakukan oleh pemerintah secara internal dan eksternal. Internal maksudnya adalah pembinaan selama yang bersangkutan menjalani masa hukuman badan di dalam pemasyarakatan. Sedangkan eksternal, bagaimana mendidik terpidana ini agar mereka bisa diterima oleh masyarakat saat selesai menjalani masa hukuman.