Tabrak Belakang di Tol Batang Diduga karena Sopir Mengantuk
Kecelakaan tabrak belakang terjadi di Jalan Tol Km 346+700 Jalur A Batang-Semarang, Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 09.01.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
BATANG, KOMPAS — Kecelakaan tabrak belakang terjadi di Jalan Tol Km 346+700 Jalur A Batang-Semarang, Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 09.01. Kecelakaan yang melibatkan truk dan minibus tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dan dua luka-luka.
Selasa pagi, minibus dengan nomor polisi AB 1101 EF melaju dari arah Batang menuju Semarang. Mobil yang dikemudikan Farkhan Azis Kusuma Adjie (19) tersebut awalnya berjalan di jalur cepat. Minibus bergeser ke jalur lambat sebelum menabrak bagian belakang sisi kanan truk tronton yang dikemudikan Eko Rudiyanto (45). Setelah menabrak, minibus terpental ke jalur cepat kemudian menabrak pembatas jalan.
Tiga penumpang minibus meninggal di lokasi kejadian, yakni Sudarmaji (55), Sulastri (62), dan Masnun (65). Ketiganya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalisari Batang.
Sementara itu, dua penumpang minibus lain, yakni Subardinah (61) mengalami luka pada bagian dada dan kepala serta Indro Susanto (61) mengalami luka pada bagian pelipis. Mereka dirawat di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia Batang. Adapun satu penumpang minibus bernama Anisa selamat. Meski tidak mengalami luka, Anisa (30) masih dalam keadaan syok.
”Tadi ada tiga orang yang dibawa ke RSUD Kalisari Batang. Saat tiba di RSUD Kalisari Batang, ketiganya sudah meninggal. Selasa petang, ketiga jenazah dibawa pulang keluarganya menuju Magelang dan Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Perawatan RSUD Batang Samuri, Selasa malam.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Batang Ajun Komisaris Polisi Doddy Triantoro mengatakan, pengemudi truk dan pengemudi minibus selamat dari kecelakaan. Hingga Selasa malam, pengemudi truk, pengemudi minibus, dan saksi-saksi diperiksa polisi untuk memastikan penyebab kecelakaan.
”Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena sopir minubus mengantuk. Dari keterangan awal, sopir minibus mengaku memejamkan matanya selama beberapa detik sebelum akhirnya menabrak,” ucap Doddy.
Meski belum bisa memastikan, Doddy memperkirakan, saat menabrak truk, kecepatan minibus setidaknya 100 kilometer per jam. Sebab, bagian depan minibus ringsek.
Sebelumnya, kecelakaan tabrak belakang juga terjadi di Km 805 Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/11/2019) pukul 03.30. Kecelakaan tersebut melibatkan bus dan truk pengangkut semen. Dalam kejadian tersebut, empat orang meninggal (Kompas, 16/11/2019).
Batas kecepatan
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menuturkan, kecelakaan tabrak belakang rawan terjadi di jalan tol. Selain karena pengemudi mengantuk, kecelakaan tabrak belakang di tol terjadi karena belum diterapkan batas kecepatan kendaraan di jalan tol.
”Sebagian besar jalan tol itu belum menerapkan peraturan batas kecepatan. Padahal, sudah jelas ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yang mengatur itu,” ujar Djoko.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan, di jalan bebas hambatan atau jalan tol, kecepatan kendaraan minimal 60 kilometer per jam. Sementara itu, kecepatan maksimal di jalan tol ditetapkan 100 kilometer per jam.
Menurut Djoko, saat ini, kecepatan kendaraan besar, seperti truk di jalan tol, rata-rata di bawah 60 kilometer per jam. Adapun kecepatan mobil di jalan tol lebih dari 100 kilometer per jam. Hal ini berisiko memicu terjadinya kecelakaan dan memperburuk dampak kecelakaan.
Djoko menambahkan, baru ada satu ruas tol yang menerapkan aturan batasan kecepatan ini, yakni ruas Tol Mojokerjo-Surabaya, Jawa Timur. Penerapan aturan tersebut diklaim bisa menurunkan angka kecelakaan di ruas tol tersebut.