Kementerian Ketenagakerjaan Wacanakan Satu Sistem Pengupahan
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan wacana perlunya satu sistem pengupahan di daerah. Harapannya, tidak ada kesenjangan upah minimum dan upah sektoral antarkota/kabupaten. Wacana ini menuai pro kontra.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan wacana perlunya satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum untuk setiap sektor industri.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno, yang dihubungi di Jakarta, Senin (18/11/2019) mengatakan, selama ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) biasanya lebih rendah dibandingkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menurut dia, sejak dilantik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memikirkan agar tidak ada kesenjangan nilai UMP, upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan UMSP atau UMSK yang diterima oleh pekerja. Kesenjangan itu dinilai berdampak terhadap upaya pekerja memenuhi kebutuhan hidup minimum mereka.
Wacana satu sistem pengupahan di daerah juga bertujuan memudahkan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah akan tetap menjaga kesetaraan perlakuan kepada kelompok pekerja/buruh dan kepada pengusaha.
"Wacana ini masih akan dikaji. Oleh karena itu, kami bahkan belum memutuskan seperti apa penghitungan nilai upah minimum yang wajar," ujar Soes.
Penetapan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lewat PP ini, formula perhitungan upah minimum menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah dihitung besaran kenaikan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran kepada gubernur agar menetapkan upah minimum provinsi.
Mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, pada poin lima disebutkan, gubernur dapat/tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Shubhan berpendapat, secara normatif, upah minimum tidak bisa dihapus karena amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila pemerintah berencana menghapus upah minimum, UU Nomor 13/2003 harus direvisi.
secara normatif, upah minimum tidak bisa dihapus karena merupakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dilihat dari sisi situasi ketenagakerjaan Indonesia sekarang, dia berpendapat, penghapusan upah minimum belum waktunya. Hal ini karena ketimpangan antara kesempatan dengan pencari kerja dinilai masih besar.
"Jika upah minimum dihapus, pemerintah sebaiknya mengalokasikan anggaran untuk pelatihan kerja agar kompetensi pekerja meningkat. Pemerintah juga perlu merombak sistem kurikulum pendidikan sehingga bisa relevan dengan kebutuhan industri," kata Hadi.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, secara hukum positif, UMK adalah amanat UU Ketenagakerjaan sehingga tidak bisa dengan mudah menghapusnya tanpa melalui revisi UU.
Upah minimum merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja memiliki hidup layak dan jaring pengaman agar pekerja terus mempunyai daya beli. Apabila ada wacana menghapus upah minimum, hal itu berarti negara lepas tangan terhadap perlindungan dasar bagi pekerja. Dampaknya adalah daya beli pekerja/buruh lemah sehingga berujung ke pengurangan konsumsi.
"Kalau hanya ada UMP, ini akan menjadi permasalahan bagi kabupaten/kota yang mempunyai nilai upah sudah melebihi UMP. UMP tidak dapat dijadikan sebagai jaring pengaman pekerja/buruh di kabupaten/kota," tambah dia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto belum bisa berkomentar banyak, karena wacana sistem pengupahan yang dikeluarkan pemerintah belum memiliki arah yang jelas.