logo Kompas.id
UtamaHidup Sederhana, Antikorupsi
Iklan

Hidup Sederhana, Antikorupsi

Pimpinan Polri melarang anggota kepolisian untuk bergaya hidup mewah dan hedonis. Anggota Polri diminta memperbaiki budayanya pula saat bertugas di masyarakat.

Oleh
· 2 menit baca

Aturan hidup sederhana bagi personel polisi, beserta keluarganya, tertuang dalam surat telegram Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Telegram tertanggal 15 November 2019 itu terdiri atas tujuh poin.

https://cdn-assetd.kompas.id/m8Zv84WU5EV6HDSN4Je_MKog8zc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191118_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1574087554.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Polisi berjaga-jaga saat mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Kendari, berunjuk rasa di perempatan patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Intinya, personel dan pegawai negeri sipil Polri tak menunjukkan dan memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari saat berdinas dan di area publik, tak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial, serta pimpinan dan perwira Polri beserta keluarga perlu memberikan contoh perilaku yang tak memperlihatkan gaya hidup hedonis. Sanksi tegas dikenakan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000