Tantangan Kian Berat, Sinergi Pimpinan dan Pegawai KPK Penting
Dengan UU KPK yang baru, tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin berat. Untuk itu, sinergi pimpinan KPK yang baru dan pegawai KPK sebuah keniscayaan agar agenda pemberantasan korupsi tak surut.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Respons negatif yang muncul dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan KPK 2019-2023 tak menjadi hambatan bagi pimpinan baru KPK untuk menjalin sinergi dengan pegawai. Pimpinan baru KPK ingin sinergi dengan pegawai kian kuat.
Begitu pula yang disuarakan Wadah Pegawai KPK. Apalagi tantangan pemberantasan korupsi ke depan yang semakin berat.
”Saya merasa WP (wadah pegawai) atau apa pun yang menjadi bagian dari KPK ini adalah bagian dari KPK keseluruhan. Kami akan bersinergi dengan semua pihak, bukan hanya WP, melainkan juga eksternal KPK yang selama ini turut membangun KPK,” ujar Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK 2019-2023, saat berkunjung ke kantor KPK, Selasa (19/11/2019), di Jakarta. Ghufron datang bersama Lili Pintauli Siregar, unsur pimpinan KPK 2019-2023 lainnya.
Di KPK, mereka ditemui pimpinan KPK saat ini, yaitu Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata. Khusus Alexander akan kembali menjabat pimpinan KPK 2019-2023. Pertemuan turut dihadiri pula oleh pegawai KPK.
Seperti diketahui, saat pemilihan pimpinan KPK 2019-2023, pegawai KPK turut mengkritik proses itu bersama kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa. Ini terutama karena adanya calon pimpinan yang diragukan integritasnya.
Belakangan, pertanyaan kembali muncul karena salah satu pimpinan terpilih, yaitu Ghufron, tak memenuhi persyaratan minimal usia pimpinan KPK seperti diatur di Undang-Undang (UU) KPK yang baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Minimal usia di UU KPK tersebut 50 tahun. Sementara Ghufron yang lahir pada 22 September 1974, tahun ini genap berusia 45 tahun.
Terkait hal ini, Ghufron menyatakan, pemilihan pimpinan KPK 2019-2023 masih mengacu pada UU KPK yang lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, yang menyebutkan minimal usia pimpinan KPK 40 tahun.
”Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru sebelum direvisi, setiap UU-kan tidak boleh berlaku surut. Intinya begitu,” katanya.
Sekalipun sempat mengkritisi sejumlah pimpinan KPK baru, WP KPK kini juga berkomitmen menguatkan sinergi dengan pimpinan KPK yang baru. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, pimpinan dan wadah pegawai merupakan satu kesatuan yang utuh di KPK. Sinergi merupakan keniscayaan apalagi tantangan ke depan yang kian berat.
”Tantangan itu salah satunya karena kehadiran Dewan Pengawas yang akan mengubah sistem di KPK. Kekuasaan tertinggi bukan lagi di pimpinan KPK, melainkan di Dewan Pengawas yang akan mengontrol kewenangan penindakan,” katanya.
Dewan Pengawas KPK di UU Nomor 19 Tahun 2019 berwenang memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang diangkat dan ditetapkan Presiden.
Kedatangan kedua pimpinan KPK yang baru pun dinilai memberi sinyal bahwa tantangan ke depan tidak mudah. Untuk itu, Yudi kembali menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan KPK dan pegawai terus ditingkatkan.
Dalam pertemuan pimpinan KPK terpilih dengan yang saat ini menjabat tersebut, dibahas pula agenda KPK yang perlu dilanjutkan ataupun yang sudah diselesaikan. Lili Pintauli Siregar mengatakan, pertemuan sebelum pimpinan baru dilantik, akhir Desember mendatang, penting supaya saat menjabat nanti pimpinan KPK sudah bisa langsung bekerja.
”Kalau habis pelantikan terus kami baru ke sini, kayaknya enggak efektif untuk belajar, jadi sekarang perkenalan dulu. Sebelum pelantikan, mungkin kami bisa satu atau dua kali lagi bertemu dengan teman-teman pegawai dan struktur,” katanya.
Namun, dalam pertemuan itu tidak dibahas ihwal peran KPK dengan dasar hukum UU KPK yang baru yang dinilai banyak kalangan bakal melemahkan KPK. ”Tidak, tidak seberat itu yang dibahas. Tadi kami say hello saja dan ngopi bareng,” tambahnya.