logo Kompas.id
UtamaPenabrak Pengendara Skuter...
Iklan

Penabrak Pengendara Skuter Listrik Ditahan

Sepekan setelah tabrakan terjadi, pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menewaskan dua pengendara skuter listrik Grabwheels di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) dini hari, akhirnya ditahan.

Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Uv_Jx1WSMfODoYzXWum9f0W3A0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FRegulasi-Skuter-Listrik_84960946_1573836452.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengendarai skuter listrik sewaan di trotoar kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI sedang memfinalisasi aturan penggunaan skuter listrik dalam bentuk peraturan gubernur.

JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) dini hari, akhirnya ditahan. Sepekan sebelumnya, DH hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Alasan polisi tidak menahan DH karena menurut penyidik DH tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Senin, mengatakan, setelah gelar perkara pada Senin pukul 08.00-11.30 dan memeriksa delapan saksi, polisi menahan tersangka DH. DH dikenai Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000