Penabrak Pengendara Skuter Listrik Ditahan
Sepekan setelah tabrakan terjadi, pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menewaskan dua pengendara skuter listrik Grabwheels di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) dini hari, akhirnya ditahan.
JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) dini hari, akhirnya ditahan. Sepekan sebelumnya, DH hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Alasan polisi tidak menahan DH karena menurut penyidik DH tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Senin, mengatakan, setelah gelar perkara pada Senin pukul 08.00-11.30 dan memeriksa delapan saksi, polisi menahan tersangka DH. DH dikenai Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.