Sebagai dasar pelaksanaan aturan jalan berbayar elektronik (”electronic road pricing”/ERP) di wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI tengah menyiapkan naskah dari peraturan daerah tentang ERP tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). ERP direncanakan menggantikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai dasar pelaksanaan aturan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI tengah menyiapkan naskah dari peraturan daerah tentang ERP tersebut.
”Kami harapkan tahun depan ter-deliver dengan baik,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (18/11/2019).
Awal 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan bisa melelang penyediaan teknologi ERP tersebut. ”Direncanakan operasional bisa dimulai tahun 2021 sesuai Ingub 66 Tahun 2019,” kata Syafrin.
Terkait isi rancangan perda itu, Syafrin menerangkan, semuanya merupakan pembaruan dari rancangan naskah lama. ”Tentu semuanya sesuai dengan regulasi di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 bahwa jalan berbayar itu adalah retribusi. Kami tidak akan lari dari sana,” kata Syafrin.
Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, seusai rapat pertama Bapemperda, menjelaskan, pihaknya juga menunggu naskah akademik tentang ERP dari Dinas Perhubungan DKI.
”Karena naskah akademik itu menjadi latar belakang perda itu muncul. Filosofinya, kan, di sini. Jadi, kami harapkan sebelum masuk ke pembahasan-pembahasan, kita sudah punya bahan yang secara filosofis menjadi landasan filosofi dari aturan-aturan yang akan diberlakukan,” ujarnya.
Menurut Nainggolan, karena sebuah aturan akan mengikat banyak warga masyarakat, hal itu juga diharapkan bisa menjadi faktor pendorong perubahan sosial. Itu sebabnya, perlu ada penelitian.
”Dalam hal ini, SKPD bisa bisa bekerja sama dengan universitas yang punya lembaga penelitian untuk bisa melahirkan naskah akademik,” katanya.
Identifikasi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gerbang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) yang sudah disiapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/9/2018). Selain ERP, sedang disiapkan juga uji coba tilang elektronik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kebijakan ERP dan tilang elektronik ini merupakan upaya mengatasi kemacetan lalu lintas.
Syafrin melanjutkan, untuk penerapan ERP di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengidentifikasi ruas-ruas jalan. ”Namun, kalau kita melihat PP Nomor 32 Tahun 2011, seluruh ruas jalan protokol di Jakarta sudah layak untuk ERP ditinjau dari empat aspek, yaitu aspek kecepatan, VC ratio, dilayani angkutan umum, dan aspek lingkungan,” papar Syafrin.
Untuk aspek kecepatan, ia menyebutkan, saat ini kecepatan semua kendaraan sudah di bawah 30 kilometer per jam. ”Kecuali setelah ada ganjil genap, hasil evaluasi kita 31 kilometer atau naik banyak dari 25 km ke 31 kilometer,” katanya.
Sementara target Dinas Perhubungan, kecepatan kendaraan ditargetkan bisa naik menjadi 50-60 kilometer per jam.
Untuk itu, nantinya dari hasil identifikasi ruas akan ada prioritas jalan-jalan yang akan menjadi target penerapan ruas jalan berbayar terlebih dahulu.
”Kita akan menyusun prioritas sehingga tujuan bahwa kita bisa menyiapkan kota yang berkelanjutan untuk kita dan turunan kita harus dipenuhi kinerja ERP, kemudian sosial ekonomi,” ujar Syafrin.
Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, secara terpisah mengatakan, DPRD sangat mendukung pelaksanaan ERP di jalan-jalan di DKI Jakarta. Apalagi, rencana ini sudah muncul sejak lama, tetapi dalam perkembangan tidak juga mewujud.
Prasetio menegaskan bahwa pelaksanaan ERP juga harus dibarengi dengan penyediaan angkutan umum yang nyaman, aman, dan andal. ”Transportasi umum harus diberesi dulu. Tekan masyarakat untuk naik angkutan umum. Pasti mau kalau angkutan umumnya bagus, nyaman, dan andal,” ucapnya.
Adapun untuk ERP, lanjutnya, DKI bisa meniru penerapan kartu kredit perbankan. ”Sama seperti membuat kartu kredit, yaitu perbankan akan mengecek alamat, rumah, dan sebagainya. Di sini, perangkat kita yang namanya kelurahan bisa bekerja sama dengan distributor motor dan mobil. Kendaraan sesuai data akan diberi cip. Dengan begitu, semua bisa terekam. Ini akan sama seperti ERP di Singapura,” tuturnya.
Namun, untuk ERP di jalan nasional, ia meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan daerah.