Polisi Periksa Tujuh Saksi, Grab-DKI Siap Kerja Sama
Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kecelakaan yang menyebabkan dua pengendara skuter listrik GrabWheels meninggal.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA/AYU PRATIWI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Jumat (15/11/2019), menuturkan, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kecelakaan yang menyebabkan dua pengendara skuter listrik GrabWheels meninggal. Dua pengendara skuter listrik meninggal akibat ditabrak mobil Toyota Camry yang dikemudikan oleh DH di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, Minggu dini hari.
Menurut Fahri, para saksi yang diperiksa adalah teman-teman korban yang berada di lokasi kejadian sebanyak tiga orang. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari petugas satpam yang dini hari itu berada di sekitar lokasi tabrakan.
”Nanti tergantung perkembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Kami terus memanggil saksi. Awalnya kami tahu korban tiga orang, dua meninggal, satu luka. Kami kembangkan ternyata ada enam orang,” ujarnya.
Fahri mengatakan, kasus tabrakan ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menilai, perlu menggali informasi lebih dalam kronologi sebelum dan sesudah kecelakaan. Penyebab kecelakaan sudah diketahui, saat ini polisi menggali informasi sesudah terjadinya kecelakaan.
Fahri menambahkan, DH diamankan di sekitar Pintu 5 Gelora Bung Karno. DH shock setelah menabrak korban sehingga tidak bisa menginjak rem. Karena shock, DH baru berhenti di Pintu 5 GBK. Ada warga yang datang ke lokasi, kemudian DH dievakuasi oleh petugas satpam, lalu polisi datang mengevakuasi DH.
Sementara itu, Grab Indonesia telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat ini dalam rangka membahas regulasi skuter listrik yang menurut rencana diberlakukan mulai Desember 2019. Keduanya sepakat untuk kerja sama demi memastikan penggunaan skuter listrik atau alat mobilitas pribadi lain yang aman.
”Kami mendukung rencana pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna. Keamanan dan keselamatan pengguna kami adalah dan selalu menjadi prioritas utama kami,” kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan berbagai standar keselamatan yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna. Ia percaya skuter listrik memiliki peran penting ke depan dalam mendukung rencana pemerintah membangun sistem transportasi cerdas dan ramah lingkungan.
”Skuter listrik berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik serta merupakan inovasi transportasi yang terintegrasi, sebagai moda transportasi first and last mile (untuk jarak dekat, misalnya dari rumah ke tempat pemberhentian transportasi umum),” tutur Ridzki.
Peraturan berkendara skuter listrik GrabWheels yang diterapkan Grab Indonesia sementara ini adalah pengguna harus berusia 18 tahun ke atas, selalu menggunakan helm, dan tidak melewati batas kecepatan 15 kilometer per jam.
Selain itu, satu skuter listrik hanya boleh digunakan oleh satu pengguna. Kondisi rem dan tombol gas skuter listrik harus dicek sebelum dikendarai. Pengguna juga tidak diperbolehkan melawan arus dan harus turun atau menuntun skuternya ketika berada di jalan tidak rata, basah, turunan tajam, dan jembatan penyeberangan.
”Edukasi peraturan di atas telah kami sampaikan kepada pengguna saat membuka aplikasi fitur GrabWheels di aplikasi. Sebelum membuka kunci GrabWheels, pengguna harus membaca panduan penggunaan yang muncul di aplikasi mereka,” ujar Ridzki.
Risiko skuter listrik
Penggunaan skuter listrik menuai sejumlah kritik karena berbahaya dan merusak fasilitas publik. Pada awal pekan ini, Dinas Bina Marga melaporkan melalui akun Instagram-nya mengenai kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman yang rusak akibat skuter listrik yang melintasinya. Sejak itu, Grab Indonesia bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dan menyediakan manajer stasiun di JPO di lokasi untuk mencegah penggunaan skuter listrik di JPO.
Selain itu, dua anak muda berusia 18 tahun dilaporkan tewas setelah ditabrak mobil ketika mengendarai skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu. Pengemudi mobil dalam kondisi mabuk sehingga kehilangan kendali.
Demi mencegah insiden seperti itu terjadi lagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan regulasi berupa peraturan gubernur mulai Desember 2019 yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar, JPO, dan saat hari bebas kendaraan atau car free day digelar. Apabila melarang, pengguna bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan maksimal 2 bulan.
”Skuter listrik hanya diperbolehkan melintasi jalur sepeda dan kawasan tertentu yang sudah diizinkan oleh pengelolanya, seperti GBK (Gelora Bung Karno),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Kecelakaan antara pengguna skuter listrik GrabWheels dan pengemudi mobil mabuk juga menunjukkan bahayanya mengemudikan kendaraan ketika tingkat konsentrasi pengemudi tidak dalam kondisi optimal. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2018 menyatakan, salah satu penyebab utama korban tewas kecelakaan lalu lintas adalah drug-driving atau mengemudi saat mabuk.
Dalam artikel Global Status Report on Road Safety 2018, WHO mengestimasi, 5-35 persen dari semua kasus kematian di jalan raya melibatkan konsumsi alkohol. Konsumsi alkohol juga dikatakan terbukti mengganggu konsentrasi saat mengemudi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
”Orang yang konsentrasinya terganggu dilarang mengemudikan kendaraan. Konsentrasi terganggu bisa karena mabuk atau konsumsi alkohol,” kata Komisaris Fahri Siregar. Larangan itu sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Indonesia, jumlah kecelakaan akibat konsumsi alkohol di Jakarta tidak terlalu sering terjadi dibandingkan dengan jumlah kecelakaan yang terjadi akibat melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas. Meskipun demikian, polisi masih cukup rutin melaksanakan razia breath test. Kendaraan dihentikan dan dilakukan tes pernapasan pada pengemudi untuk mengecek kadar alkohol di dalam tubuh.
”Razia ini dilakukan seminggu sekali. Temuannya enggak banyak karena kami hanya melakukan random sampling,” ucap Fahri.