Pemerintah Rancang Mesin yang Memungkinkan Warga Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan
Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) akan diluncurkan 25 November 2019. Pengadaan mesin diserahkan kepada pemerintah daerah.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri merancang mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. Dengan mesin ini, masyarakat dimungkinkan mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, dan kartu identitas anak.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (15/11/2019), mengenalkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tersebut.
Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Erikson Manihuruk menjelaskan, mesin ADM menurut rencana diluncurkan pada 25 November 2019.
Dengan keberadaan mesin ini, masyarakat hanya perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di setiap kabupaten/kota untuk mendaftarkan nomor induk kependudukan guna mendapatkan kode PIN.
Untuk setiap layanan pengurusan dokumen kependudukan akan mendapatkan pin yang berbeda. Sebagai contoh, pin yang diperoleh untuk mengurus KTP tak akan sama dengan pin yang digunakan mengurus penerbitan KK. Masa berlaku pin ini dibatasi selama dua tahun.
Setelah itu, masyarakat cukup mengurus permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui aplikasi ADM. Aplikasi itu memungkinkan pengguna mengunggah berkas-berkas persyaratan penerbitan dokumen kependudukan.
”Untuk aplikasinya akan diluncurkan kemudian. Kami masih melihat situasi dan perkembangannya setelah meluncurkan mesin ADM,” kata Erikson di Jakarta.
Pengurusan dokumen kependudukan melalui mesin ADM menjamin keterbukaan dan transparansi. Setelah mengunggah dokumen persyaratan, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik (surel) atau layanan pesan singkat.
Jika pemberitahuan sudah masuk, artinya persyaratan dinyatakan lengkap dan dokumen kependudukan sudah bisa dicetak di mesin ADM.
Selanjutnya, masyarakat menggunakan PIN yang telah diperoleh dari disdukcapil untuk masuk ke mesin ADM. Kemudian kode pindai cepat (scan QR code) yang telah dikirimkan ke surel digunakan untuk mencetaknya. Proses cetak memakan waktu 1 hingga 2 menit.
Menurut rencana, mesin ADM disediakan di kantor kelurahan dan kecamatan di setiap daerah. Hanya saja, pengadaannya diserahkan ke setiap pemerintah daerah (pemda). Erikson menaksir harga satu ADM tidak kurang dari Rp 170 juta.
”Pengadaan mesin ini tidak diwajibkan. Pemda yang tertarik bisa mendapatkannya melalui katalog elektronik,” ujar Erikson.
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, berharap inovasi dengan mesin ADM dapat sekaligus menjawab keluhan masyarakat akan sulitnya memperoleh dokumen-dokumen kependudukan. Keluhan itu seperti masih banyaknya masyarakat yang kesulitan memperoleh KTP elektronik karena ketiadaan blangko.
Selain itu, ada juga masyarakat yang merasa dipersulit ketika mengurus dokumen kependudukan. Kehadiran mesin ADM, kata Suaedy, diharapkan bisa mendorong keterbukaan dan transparansi dalam pelayanan dokumen kependudukan.
”Mesin itu penting. Namun, jangan sampai setelah ada mesin, semua persoalan selesai. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses internet dan wilayahnya terpencil,” ujar Suaedy.