Grab Jalin Kerja Sama dengan DKI Kembangkan Standar Keselamatan Skuter Listrik
Isu keselamatan sedang menjadi pembicaraan serius pada penggunaan skuter listrik di Jakarta. Grab Indonesia berdialog dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membahas regulasi keselamatan pengguna skuter listrik.
Oleh
Ayu Pratiwi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Grab Indonesia membuka dialog dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rangka membahas regulasi skuter listrik. Kerja sama yang menurut rencana berlaku per Desember 2019 itu untuk memastikan penggunaan skuter listrik atau alat mobilitas pribadi lainnya aman.
”Kami mendukung rencana pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna. Keamanan dan keselamatan pengguna kami adalah dan selalu menjadi prioritas utama kami,” kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (15/11/2019).
Grab Indonesia akan terus mengembangkan berbagai standar keselamatan yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna. Ia percaya bahwa skuter listrik memiliki peran penting ke depan dalam mendukung rencana pemerintah membangun sistem transportasi cerdas dan ramah lingkungan.
”Skuter listrik berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, serta merupakan inovasi transportasi yang terintegrasi, sebagai moda transportasi first and last mile (untuk jarak dekat, misalnya dari rumah ke tempat pemberhentian transportasi umum),” tutur Ridzki.
Peraturan berkendara skuter listrik GrabWheels yang diterapkan Grab Indonesia sementara ini adalah pengguna harus berusia 18 tahun ke atas, wajib menggunakan helm, dan tidak melewati batas kecepatan 15 kilometer per jam.
Selain itu, satu skuter listrik hanya boleh digunakan satu pengguna. Kondisi rem dan tombol gas skuter listrik harus dicek sebelum dikendarai. Pengguna juga tidak diperbolehkan melawan arus dan harus turun atau menuntun skuternya ketika berada di jalan tidak rata, basah, turunan tajam, dan jembatan penyeberangan.
”Edukasi peraturan di atas telah kami sampaikan kepada pengguna saat membuka aplikasi fitur GrabWheels di aplikasi. Sebelum membuka kunci GrabWheels, pengguna harus membaca panduan penggunaan yang muncul di aplikasi mereka,” kata Ridzki.
Risiko skuter listrik
Seperti diberitakan baru-baru ini, penggunaan skuter listrik menuai sejumlah kritik karena berbahaya dan merusak fasilitas publik. Pada awal pekan ini, dinas bina marga melaporkan melalui akun Instagramnya mengenai kondisi jembatan penyeberangan orang di Jalan Sudirman yang rusak akibat dilintasi pengguna skuter listrik. Sejak itu, Grab Indonesia kerja sama dengan Dinas Bina Marga DKI dan menyediakan manajer stasiun di JPO di lokasi untuk mencegah penggunaan skuter listrik di JPO.
Selain itu, dua anak muda berusia 18 tahun dilaporkan tewas setelah ditabrak mobil ketika mengendarai skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu kemarin. Pengemudi mobil dalam kondisi mabuk sehingga kehilangan kendali.
Demi mencegah insiden seperti itu terjadi lagi, dinas perhubungan berencana menerapkan regulasi berupa peraturan gubernur mulai Desember 2019 yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar, JPO, dan saat hari bebas kendaraan atau CFD digelar. Apabila melanggar, pengguna bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan maksimal dua bulan.
”Skuter listrik hanya diperbolehkan melintasi jalur sepeda dan kawasan tertentu yang sudah diizinkan pengelolanya, seperti Gelora Bung Karno,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Konsumsi alkohol
Kecelakaan yang menimpa pengguna skuter listrik GrabWheels akibat ditabrak pengemudi mobil yang mabuk juga menunjukkan bahaya mengemudikan kendaraan ketika tingkat konsentrasi pengemudi tidak dalam kondisi optimal. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia pada 2018 menyatakan, salah satu penyebab utama korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas adalah drug-driving atau mengemudi saat mabuk.
Dalam artikel Global Status Report on Road Safety 2018, WHO memprediksi 5-35 persen dari semua kasus kematian di jalan raya melibatkan konsumsi alkohol. Konsumsi alkohol juga dikatakan terbukti mengganggu konsentrasi saat mengemudi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
”Orang yang konsentrasinya terganggu dilarang mengemudikan kendaraan. Konsentrasi terganggu bisa karena mabuk atau konsumsi alkohol,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar. Larangan itu sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Indonesia, jumlah kecelakaan akibat konsumsi alkohol di Jakarta tidak terlalu sering terjadi dibandingkan dengan jumlah kecelakaan yang terjadi akibat melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas. Meskipun demikian, polisi masih cukup rutin melaksanakan razia breath test. Kendaraan dihentikan dan pengemudi dilakukan tes pernapasan mengecek kadar alkohol dalam tubuh. ”Razia ini dilakukan seminggu sekali. Temuannya enggak banyak karena kami hanya mengambil sampel secara random,” kata Fahri.