Tersangka Kerusuhan Papua di Kaltim Minta Proses Hukum Dijalankan di Papua
Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua. Mereka butuh berinteraksi dan dikunjungi keluarga yang seluruhnya berdomisili di Papua. Mereka dikirim setelah kerusuhan di Papua pada Agustus dan sudah berada di rumah tahanan Polda Kaltim 40 hari.
Tahanan yang dikirim ke Polda Kaltim dari Papua adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Salah satu kuasa hukum para tersangka, Ni Nyoman Suratminingsih, di Balikpapan, Kamis (13/11/2019), mengatakan, pihak keluarga kesulitan menemui para tersangka sejak dikirim ke Polda Kaltim.
Para tersangka itu merupakan pemimpin aktivis mahasiswa dan aktivis politik Papua yang ditangkap pada 5-17 September 2019 setelah kerusuhan di Papua Agustus lalu. Suratminingsih mengatakan, sebelumnya, pihak kepolisian menolak permintaan keluarga memulangkan tujuh tahanan itu.
Alasannya, sebagai langkah polisi untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar setelah kerusuhan di Papua. Namun, ia meminta agar polisi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi psikologis tersangka.
”Klien kami memiliki keluarga yang ingin bertemu dan berinteraksi dengan mereka, tetapi terkendala jarak antara Jayapura dan Balikpapan. Perjalanan dari Jayapura ke Balikpapan butuh biaya tak sedikit,” katanya.
Ia juga mengatakan, kliennya kesulitan melakukan ibadah sesuai agama mereka, yakni Kristen dan Katolik. Sarana ibadah di rumah tahanan minim dan tidak ada rohaniwan yang disediakan Polda Kaltim.
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Fathul Huda, berharap para tersangka dipulangkan ke Polda Papua untuk menjalani proses hukum di sana dan bisa dikunjungi keluarga sewaktu-waktu. ”Selama 40 hari belum pernah bertemu sama sekali dengan keluarga. Ini mengganggu kondisi psikologis mereka,” kata Fathul.
Selama 40 hari, belum pernah bertemu sama sekali dengan keluarga. Ini mengganggu kondisi psikologis mereka
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, Polda Kaltim hanya mendapat titipan untuk mengamankan para tersangka. Terkait proses hukum para tersangka, semua dijalankan Polda Papua.
”Terkait proses hukum yang dijalani para tersangka, harus ke penyidik Papua. Polda Kaltim akan merespons jika itu arahan dari penyidik Polda Papua,” ujar Ade.
Mengenai fasilitas ibadah, Ade mengakui bahwa fasilitas tempat ibadah di rumah tahanan tidak selengkap di lembaga pemasyarakatan. Saat ini, polisi menyediakan aula atau ruangan di rumah tahanan yang bisa digunakan untuk menjalankan ibadah. Terkait berapa lama para tersangka akan dititipkan di Polda Kaltim, Ade belum bisa menjawab karena belum ada koordinasi lebih lanjut dari Polda Papua.