Proses pengejaran itu akan dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang memiliki tunggakan tertinggi. Jenisnya meliputi hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengejar para pemilik izin usaha yang tak taat bayar pajak agar segera menuntaskan kewajibannya. Bagi pemilik yang masih bandel, izin usahanya akan dicabut agar target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI 2019 dapat terpenuhi.
Berdasarkan catatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta hingga 11 November 2019, total realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp 33,57 triliun. Padahal, target penerimaan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 44,54 triliun sehingga masih terdapat kekurangan Rp 10,97 triliun.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019), mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah masih jauh dari target sehingga perlu ada optimalisasi. Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak daerah.
”Kami telah memberikan data para penunggak pajak kepada Kejati DKI Jakarta yang memang sudah tak bisa kami lakukan upaya lagi. Jadi, sudah kami surati (pemilik izin usaha) dan pasang plang (di tempat usaha), mereka (pemilik izin usaha) masih tetap bandel,” ujar Faisal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertindak sebagai pengacara negara dalam proses penagihan pajak daerah.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, di mana pelaksanaan penagihan pajak dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
Faisal menuturkan, untuk sementara, proses pengejaran itu akan dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang memiliki tunggakan tinggi. Jenisnya meliputi hotel, restoran, dan tempat hiburan. Namun, dia enggan membeberkan proyeksi penerimaan pajak dari hasil pengejaran itu.
”Nanti selanjutnya (jumlah perusahaan yang akan dikejar) masih berkembang. Saya lupa datanya,” kata Faisal.
Apabila para pemilik izin usaha tersebut masih enggan melaksanakan kewajibannya, menurut Faisal, pihaknya bersama Kejati DKI Jakarta tak akan segan-segan memproses pencabutan izin usaha mereka.
”Sanksi terberat bisa sampai penutupan atau pembubaran perusahaan. Kalau nanti ada ranah pidana, bisa juga ke pidana,” ucap Faisal.
Ke depan, lanjut Faisal, untuk mengejar target penerimaan pajak daerah, pihaknya juga akan memberlakukan cara serupa terhadap para pengemplang Pajak Kendaraan Bermotor, seperti motor besar dan mobil mewah.
Evaluasi
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyampaikan, realisasi penerimaan pajak daerah 2019 harus menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun target penerimaan pajak daerah rancangan APBD 2020. Dengan begitu, tak akan ada lagi persoalan target penerimaan pajak daerah yang jauh dari target.
”Harusnya ini menjadi pembelajaran bagi daerah. Kalau 2019 realisasi hanya Rp 40 triliun, berarti tahun 2020 kami akan minta evaluasi. Anda (daerah) jangan percaya diri, buktinya tahun lalu tidak tercapai. Kecuali dihitung dengan intensifikasi apa begitu,” tutur Syarifuddin.
Meski demikian, menurut Syarifuddin, jangan terlalu terburu-buru menyebut APBD-P 2019 DKI Jakarta defisit karena pemprov masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mengejar target penerimaan pajak daerah.
”Hanya, kalau meninjau kinerja keuangan di bidang perpajakan tadi, ini peringatan bagi daerah. Hati-hati (membuat) perencanaan pendapatan,” katanya.
Sebagai catatan, di tahun sebelumnya, tepatnya pada 11 November 2018, total realisasi penerimaan pajak daerah DKI juga hanya mencapai Rp 31,97 triliun. Padahal, target penerimaan di APBD 2018 sebesar Rp 38,12 triliun. Praktis, penerimaan pajak daerah juga kurang Rp 6,15 triliun.