Pengguna Skuter Listrik Didenda jika Tidak Melintas di Jalur Sepeda
Pengguna skuter listrik, baik milik pribadi maupun GrabWheels, wajib melintas di jalur sepeda. Mereka bakal didenda jika melintas di trotoar dan jembatan penyeberangan orang.
Oleh
Wisnu Wardhana/Nikolaus Harbowo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengguna skuter listrik, baik milik pribadi maupun GrabWheels, wajib melintas di jalur sepeda. Mereka bakal didenda jika melintas di trotoar dan jembatan penyeberangan orang. Aturan itu tertuang dalam peraturan gubernur yang akan dikeluarkan Desember 2019.
Aturan skuter listrik itu dibuat selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan juga penyelenggaraan angkutan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebab, skuter sebagai angkutan perorangan telah dijadikan alat transportasi.
Denda bagi pengguna skuter itu mengacu pada Pasal 284 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur, pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki diancam pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
”Pasal 284 itu sapu jagat. Begitu ada pelanggaran di trotoar, pasal itu otomatis berlaku, baik bagi sepeda motor, kendaraan bermotor, termasuk skuter,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Kendati demikian, pengguna skuter diperbolehkan melintasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang dengan menonaktifkan serta menenteng skuternya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menyarankan agar skuter hanya digunakan di kawasan yang memiliki jalur sepeda dan kawasan tertentu yang telah mengantongi izin. Salah satunya di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Begitu ada pelanggaran di trotoar, pasal itu otomatis berlaku, baik bagi sepeda motor, kendaraan bermotor, termasuk skuter.
Namun, Syafrin belum mengetahui kawasan khusus lainnya yang telah bekerja sama dengan Grab Indonesia. Pihaknya baru akan menginventarisasi kawasan khusus lain. ”Silakan beroperasi selama ada izin. Tetapi dilarang beroperasi di luar jalur sepeda. Sebatas itu ruang gerak skuter,” katanya.
Berkaitan dengan itu, dinas perhubungan akan menertibkan skuter yang beroperasi di luar jalur sepeda. Penertiban itu mencakup pemeriksaan identitas pengguna dan penyitaan skuter.
Dinas perhubungan mengerahkan petugas untuk menindak pelanggar aturan. Saat ini penindakan masih dalam tahap pencegahan dan imbauan sembari menunggu peraturan terkait terbit.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya juga tengah mengkaji regulasi penggunaan skuter listrik pasca-tabrakan yang menewaskan dua pengguna skuter di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
”Kami membahas ruas jalan yang dapat dilintasi dan tidak dapat dilintasi skuter listrik,” ucap Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.
Aspek keamanan dan keselamatan pengguna juga menjadi sorotan. Pengguna disarankan mengenakan helm serta pelindung siku dan lutut. Sementara operator disarankan memasang lampu yang lebih besar agar skuter aman digunakan pada malam sampai dini hari.