logo Kompas.id
UtamaKetua PSSI Kota Pasuruan...
Iklan

Ketua PSSI Kota Pasuruan Didakwa Selewengkan Hibah Rp 4,5 Miliar

Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Hari Respati Setiawan didakwa korupsi dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dengan modus menggelar kegiatan fiktif. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PnrHFvYbvPCd9WpClU_B2PEyy5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191114-foto-ketua-pssi-pasuruan1_1573728099.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Hari Respati, terdakwa korupsi, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/11/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Pengurus Cabang Kota Pasuruan, Jawa Timur, Edy Hari Respati Setiawan didakwa melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dengan modus menggelar kegiatan fiktif. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.

Dakwaan disampaikan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Soemarno dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/11/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000