Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan oleh Anak Bupati Majalengka
Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, berjanji mengusut tuntas kasus dugaan penembakan yang melibatkan IN, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Majalengka yang juga anak bupati Majalengka.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, berjanji mengusut tuntas kasus dugaan penembakan yang melibatkan IN, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Majalengka yang juga anak bupati Majalengka. Adapun pihak IN akan menghormati proses hukum yang dijalankan polisi.
”Tentu, kami akan profesional (mengusut tuntas kasus ini). Siapa pun, semua orang sama di mata hukum,” ungkap Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Hidayatullah saat ditanyai Kompas terkait komitmen polisi mengusut tuntas kasus penembakan itu, Rabu (13/11/2019), di Majalengka.
Menurut dia, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, kasus tersebut dinilai sebagai tindak pidana. Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti petunjuk, seperti keterangan saksi, senjata api milik IN, dan kamera pemantau (CCTV) di lokasi terjadinya perkara.
”Kami sudah memeriksa sembilan saksi, termasuk meminta keterangan IN. Sebelumnya, kami memeriksa enam saksi. Yang bersangkutan (IN) belum jadi tersangka. Kami masih perlu melakukan uji balistik sebelum menetapkan statusnya,” tutur Hidayatullah.
Sebelumnya, seorang pengusaha kontraktor berinisial P mengaku telah ditembak oleh IN, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30, di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya. Terdapat kamera pemantau di sekitar ruko.
Saat itu, P tengah menagih biaya salah satu pekerjaan proyek stasiun pengisian bahan bakar untuk umum kepada IN. ”Kemudian terjadi insiden rebutan senjata antara IN dan korban yang menyebabkan korban luka di tangan kiri karena senjatanya meletus,” ujarnya.
Menurut Hidayatullah, IN diduga menggunakan senjata berpeluru karet dengan kaliber 9 milimeter. IN merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Majalengka yang juga anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi. ”Izin masa berlaku senjatanya 10 Januari 2020. Yang bersangkutan hanya punya satu senjata” katanya.
Meskipun memiliki izin, menurut dia, penggunaan senjata tersebut seharusnya hanya saat latihan olahraga, bukan di tempat umum. ”Pihak ahli yang akan menyatakan apakah (IN) melanggar dalam surat izin senjata api,” ucap Hidayatullah yang belum menentukan siapa saksi ahli tersebut.
Pihak ahli yang akan menyatakan apakah (IN) melanggar dalam surat izin senjata api.
Penggunaan senjata api untuk urusan olahraga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam aturan itu, senjata api dapat digunakan hanya untuk olahraga dan berburu. Jika terbukti melanggar, izin kepemilikan senjata bisa dicabut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Ajun Komisaris M Wafdan mengatakan, pihaknya hanya akan fokus menyidik dugaan penganiayaan dan penembakan oleh IN kepada P. ”Terkait proyek yang diduga jadi penyebab insinden, itu di luar penyidikan kami,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum IN, Diarson Lubis, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan polisi. ”Kami menghormati ranah penyelidikan oleh polisi. Namun, kami menegaskan, proyek (izin SPBU) itu tidak ada kaitannya dengan klien kami, Pemkab Majalengka,” katanya.
Itu sebabnya, menurut Diarson, pihak P dan rombongannya telah salah alamat ketika mendatangi rumah IN untuk menagih biaya sebuah proyek. IN lalu meminta tidak ada keributan di rumahnya sehingga rombongan kedua pihak bergeser ke ruko yang merupakan kantor PT Laskar Makmur Sadaya, perusahaan yang mengurus izin pendirian SPBU.
Saat datang ke tempat terjadinya perkara, keributan pun pecah sehingga IN meledakkan senjata agar tidak terjadi keributan lebih besar.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Saefullah Yamin, menilai, polisi membutuhkan waktu dan lebih hati-hati untuk mengusut tuntas kasus itu karena menjadi perhatian publik. ”Namun, polisi tetap harus profesional dalam menegakkan hukum, termasuk kepada pejabat,” katanya.