Komitmen Bali pada Energi Bersih dan Kendaraan Listrik Diperkuat
Memperkuat komitmen Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia yang ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan dua peraturan gubernur.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Memperkuat komitmen Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia yang ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan dua peraturan gubernur. Keduanya terkait dengan produksi dan pemanfaatan energi bersih dan energi terbarukan.
”Ini merupakan komitmen dari semangat pemenuhan energi secara mandiri dan ramah lingkungan serta meningkatkan kualitas Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Selasa (12/11/2019). Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa.
Dua pergub yang diterbitkan bersamaan itu adalah Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Koster menyatakan, kedua pergub itu upaya percepatan Pemprov Bali dalam menjaga dan melindungi serta memperbaiki alam dan lingkungan Bali beserta segala isinya. Keduanya perwujudan visi Pemprov Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Dalam Pergub No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, di antaranya diatur upaya pemenuhan kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan energi bersih difokuskan pada energi terbarukan, di antaranya tenaga surya, tenaga air, tenaga angin, biomassa, biogas, bahan bakar nabati cair, dan gerakan serta perbedaan suhu lapisan laut.
Adapun Pergub Bali No 48/2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai antara lain mengatur kebijakan dan strategi penggunaan kendaraan bermotor listrik (KBL), pemberian insentif bagi pemilik atau pengguna KBL dan industri yang memproduksi atau merakit KBL di Bali, serta pembentukan komite percepatan penggunaan KBL berbasis baterai.
”Kedua pergub ini sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri,” kata Koster. Ia menambahkan, Bali dijadikan daerah percontohan penggunaan KBL bersama DKI Jakarta, tetapi baru Bali yang sudah mengeluarkan pergub tentang KBL.
Pabrik perakitan
Koster menyatakan sudah bertemu produsen kendaraan bermotor listrik, yakni PT Gesits Technologies Indo (GTI) dan PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, yang akan menyiapkan pabrik perakitan KBL di Kabupaten Jembrana, Bali. ”Saya meminta mereka memproduksi di Bali. Mereka sepakat membangun perakitannya di Jembrana, lahan yang akan dipakai milik perusahaan daerah,” kata Koster.
Sementara itu, Suwarjoni mengatakan, PLN mendukung kebijakan Pemprov Bali berkaitan produksi dan pemanfaatan energi bersih dan energi terbarukan. Dua proyek independent power plant (IPP) sudah ditenderkan dan akan dibangun di Bali, yakni IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Karangasem dan IPP PLTS di Jembrana. Masing-masing pembangkit itu berkapasitas 25 megawatt peak (MWp).
Suwarjoni menambahkan, dukungan PLN terhadap upaya Bali menuju provinsi bersih dan hijau, antara lain dengan pemanfaatan energi listrik, juga dilakukan dengan menyiapkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum. ”Kami ingin menunjukkan PLN di Bali sudah siap dari sisi infrastruktur,” ujarnya.