Hampir setiap hari di berbagai macam media sosial ada unggahan foto atau video tentang pelanggaran lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya. Jenis pelanggarannya bermacam-macam dan membuat jengkel sekaligus geli.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·3 menit baca
Ulah pengendara sepeda motor mengangkat kendaraan keluar dari jalur Transjakarta karena di depan ada polisi menjadi hal biasa. Begitu juga sepeda motor yang melawan arus dengan santai seperti kerap terjadi di jalan layang nontol Casablanca. Meskipun unggahan itu semestinya menjadi sanksi sosial bagi pelanggar karena dipermalukan, kenyataannya tidak membuat jera.
Hasil Operasi Zebra Jaya 2019 yang digelar pada 23 Oktober-5 November 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukkan semakin banyaknya pelanggaran dibandingkan dengan Operasi Zebra Jaya 2018. Operasi Zebra adalah operasi kepolisian bidang lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran, serta membangun budaya tertib.
Secara total, jumlah tilang pada Operasi Zebra jaya 2019 sebanyak 117.895 perkara, atau meningkat 7.837 perkara (7 persen) dibandingkan dengan saat Operasi Zebra Jaya 2018 sebanyak 110.058 perkara.
Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, penyebab meningkatnya jumlah pelanggaran karena masih rendahnya kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.
Fakta yang memprihatinkan, jumlah pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua ialah melawan arus yang jelas sangat membahayakan. Jenis pelanggaran melawan arus sebanyak 26.075 perkara, atau naik 11.662 perkara (81 persen) dibandingkan dengan 2018, yaitu 14.413 perkara. Artinya, jika dibagi rata selama 14 hari Operasi Zebra 2019, setiap hari terjadi lebih dari 1.800 pelanggaran melawan arus oleh kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran melawan arus sebanyak 26.075 perkara, atau naik 11.662 perkara (81 persen) dibandingkan dengan 2018, yaitu 14.413 perkara. Artinya, jika dibagi rata selama 14 hari Operasi Zebra 2019, setiap hari terjadi lebih dari 1.800 pelanggaran melawan arus oleh kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang jumlahnya juga tinggi ialah tidak membawa atau memiliki surat izin mengemudi (SIM). Padahal, SIM adalah bukti bahwa seorang pengendara memiliki kecakapan mengemudi dan memahami peraturan lalu lintas. Jumlah tilang untuk pengendara sepeda motor yang tidak membawa atau memiliki SIM yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 sebanyak 12.745 perkara, meningkat dibandingkan dengan 2018 sebanyak 8.898 perkara atau naik 4.047 perkara (47 persen).
Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran melawan arus oleh kendaraan roda empat. Namun, pelanggaran oleh kendaraan roda empat yang menonjol ialah memakai ponsel saat mengemudi, yaitu 1.352 perkara atau naik 46 persen daripada tahun sebelumnya, yaitu 927 perkara. Meningkatnya jumlah pelanggaran menggunakan ponsel itu juga menunjukkan rendahnya kesadaran menjaga keselamatan di jalan.
Banyak pula pengemudi kendaraan roda empat yang terjaring karena tidak membawa atau tidak memiliki SIM, yaitu 5.129 perkara. Jumlah itu meningkat 56 persen dibandingkan dengan 2018, yaitu 3.293 perkara.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat membuka Operasi Zebra Jaya 2019 mengemukakan, sasaran operasi ialah pelanggaran yang membahayakan keselamatan, antara lain melawan arus. Melawan arus dapat menimbulkan korban luka ringan, luka berat, bahkan kematian. Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan dirinya ataupun orang lain.
”Orang yang belum memiliki SIM artinya dia belum terampil untuk mengemudikan kendaraan roda dua ataupun roda empat. Bagi yang SIM-nya ketinggalan, diingatkan agar selalu membawa SIM,” kata Kapolda.
Kapolda menambahkan, pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti tidak memiliki spion dan lampu sein menjadi prioritas karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pengamat transportasi Budiyanto mengungkapkan, saat Operasi Zebra berlangsung, masyarakat menjadi waspada. Situasi itu sebenarnya bagus karena menimbulkan efek gentar sehingga masyarakat menjadi tertib karena takut ditilang. Ada masyarakat yang mengusulkan agar waktu pelaksanaan Operasi Zebra diperpanjang.
Menurut Budiyanto, dalam manajemen operasi kepolisian dibedakan antara operasi rutin dan operasi khusus kepolisian. Operasi Zebra adalah operasi khusus kepolisian dengan ciri-ciri khusus waktu terbatas, sasaran ditentukan, personel khusus, dan anggaran khusus. Operasi khusus ataupun operasi rutin saling terkait. Setelah operasi khusus selesai, dilanjutkan dengan operasi rutin.
Saat Operasi Zebra berlangsung, masyarakat menjadi waspada. Ada masyarakat yang mengusulkan agar waktu pelaksanaan Operasi Zebra diperpanjang.
Setelah Operasi Zebra selesai, masyarakat diharapkan menjadi lebih tertib di jalan. Namun, jika melihat kondisi di jalanan Jakarta dan sekitarnya, pelanggaran lalu lintas masih marak. Apakah perlu mengadakan Operasi Zebra atau menggelar razia saban hari? Kalau demikian, benar pemeo yang mengatakan masyarakat hanya bisa tertib di jalan kalau ada polisi.