Publik Sulit Memberikan Masukan Setelah Anggaran Dibahas Banggar
Pengunggahan dokumen KUA-PPAS 2020 setelah rapat Banggar DPRD DKI Jakarta menjadi tak berguna karena masyarakat tak bisa lagi mengkritis anggaran bermasalah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta 2020 baru akan dipublikasi setelah disepakati di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Proses ini dinilai menutup kesempatan publik untuk ikut mengkritis anggaran DKI sehingga transparansi proses penyusunan anggaran pun dipertanyakan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Minggu (10/11/2019), mengatakan, rapat Banggar DPRD DKI Jakarta masih menunggu pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 selesai di tingkat komisi DPRD DKI Jakarta. Hingga pekan ini, masih tersisa rapat di Komisi B dan D DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta sempat mengunggah dokumen Rancangan KUA-PPAS 2020 di situs apbd.jakarta.go.id pada 11 Oktober 2019. Akan tetapi, unggahan itu hanya bertahan beberapa jam hingga akhirnya menghilang atau tidak dapat diakses kembali.
Saefullah memastikan, setelah kesepakatan dihasilkan oleh legislatif dan eksekutif, KUA-PPAS 2020 akan diunggah. Bersamaan dengan itu, semua satuan kerja perangkat daerah akan diminta menginput komponen anggaran ke sistem e-budgeting. Penyisiran pun terus dilakukan agar tak ada lagi anggaran siluman yang lolos di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2020.
”Yang belum bagus, salah-salah, dirapikan di situ. Setelah itu, kami kompilasi jadi RAPBD. Nanti, kami serahkan ke Banggar untuk dibahas lagi. Jadi masih banyak tahapannya,” tutur Saefullah.
Perketat penyisiran
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Zita Anjani, juga menyampaikan, dokumen final KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 akan diunggah di situs Bappeda DKI Jakarta setelah penyisiran selesai. Ia memastikan proses penyisiran akan berjalan transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
”Setelah selesai dibahas dengan rinci, transparan dan akuntabel barulah dibuka seterang-terangnya kepada publik biar semua itu bisa dirasakan manfaat ke publik,” ujar Zita.
Selama seminggu ke depan, proses penyisiran anggaran masih akan berlangsung di setiap komisi di DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, rancangan KUA-PPAS 2020 akan ditetapkan menjadi KUA-PPAS. DPRD memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk mengesahan usulan anggaran menjadi APBD DKI Jakarta 2020.
Zita menyampaikan, dalam sisa waktu kurang dari sebulan ini, DPRD DKI Jakarta akan mencermati detail setiap usulan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dengan begitu, dia berharap, tak ada lagi polemik masalah anggaran janggal di APBD DKI Jakarta 2020.
”(Persoalan) lem Aica-Aibon itu kecil. Masih banyak sekali permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah bersama perihal anggaran dan perlu disisir lebih dalam. Kami akan maksimalkan fungsi pengawasan,” tutur Zita.
Sebelumnya, sejumlah kejanggalan di dalam rancangan KUA-PPAS 2020 diunggah oleh William melalui akun Twitter-nya, @willsarana. Mata anggaran yang paling disorot, antara lain pembelian lem Aica-Aibon (Rp 82,8 miliar) dan pengadaan pulpen (Rp 123,8 miliar). Namun, kedua mata anggaran itu kini telah dicoret.
Senada dengan Zita, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik pun memastikan, dokumen KUA-PPAS 2020 akan diunggah ke situs Pemprov DKI Jakarta setelah seluruh mata anggaran janggal tersisir. Menurut dia, masyarakat pun saat ini bisa ikut mengawasi proses pembahasan anggaran karena rapat selalu terbuka untuk publik.
”Jadi, menurut saya, transparansi ukurannya dalam proses pembahasan. Kalau, misalkan, pimpinan komisi mengatakan, rapat ini tertutup, nah, itu boleh diserbu kalau di pembahasan (anggaran) ini berbahaya. Tetapi, kan, nyatanya (rapat) selalu terbuka,” kata Taufik.
Tak dilibatkan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, pengunggahan dokumen KUA-PPAS 2020 setelah rapat Banggar DPRD DKI Jakarta menjadi tak berguna karena masyarakat tak bisa lagi mengkritis anggaran bermasalah.
”Jadi, tidak ada gunanya karena setelah Banggar, (anggaran) tidak boleh diotak-atik lagi,” ucap Robert.
Seharusnya, lanjut Robert, Pemprov DKI Jakarta berani transparan sejak penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) pada Januari hingga Juni lalu. Namun, yang terjadi, rakyat hanya diajak memberikan masukan saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi ditinggalkan saat proses penganggaran.
”Ketika bicara soal uang, rakyat ditutup aksesnya. Ini, kan, tidak benar. Sejak perencanaan, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak transparan,” tutur Robert.
Robert berharap, inspektorat DKI Jakarta bekerja lebih optimal dalam mengawasi anggaran siluman di KUA-PPAS 2020, terutama saat proses input ke sistem e-budgeting. Dengan begitu, polemik anggaran DKI Jakarta tak akan berkepenjangan.
”Inspektorat harus bisa menjadi penjaga kualitas anggaran, yang mengkaji dan mengevaluasi, apakah input (komponen) dari SKPD benar sesuai kebutuhan. Kalau kejebolan lagi, ini berarti inspektorat tidak bekerja. Fungsi pengendalian dan pengawasan tidak jalan,” kata Robert.