Seleksi Anggota Komnas Perempuan Mendekati Tahapan Akhir
Proses seleksi calon komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024 mendekati tahapan akhir. Pada 13-15 November 2019, panitia seleksi akan wawancara 33 calon yang lolos uji publik.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses seleksi calon komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2020-2024 mendekati tahapan akhir. Pekan depan, tanggal 13-15 November 2019, panitia seleksi akan melakukan wawancara terhadap 33 calon yang lolos uji publik dan tes psikologi.
“Saat ini kami melakukan persiapan untuk wawancara, tatap muka dengan para calon. Harapannya dari wawancara tersebut kami akan mengetahui lebih jauh komitmen dan strategi mereka,” ujar Usman Hamid, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020-2024, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dari wawancara tersebut kami akan mengetahui lebih jauh komitmen dan strategi mereka.
Menurut Usman, proses wawancara akan dilakukan seluruh tim pansel, dan akan dilakukan secara tertutup. Jika mengikuti mekanisme sebelumnya, tidak semua pansel wawancara, namun berdasarkan saran dari sejumlah mitra Komnas Perempuan, kali ini wawancara akan melibatkan seluruh tim pansel.
Proses wawancara dilakukan pansel untuk mendalami sejauh mana komitmen para calon jika terpilih nanti sebagai komisioner Komnas Perempuan, mulai dari komitmen untuk waktu bekerja dan perhatian hingga bagaimana memperkuat Lembaga yang telah sekian tahun memperjuangkan hak-hak asasi perempuan.
“Kami sangat terbuka dengan ide dan saran. Sampai sejauh ini segala kemampuan, pengetahuan, dan keahlian dari mereka telah kita lihat melalui uji publik, bagaimana visi dan tantangan ke depan,” ujarnya.
Karena itu, saat wawancara diharapkan bisa diketahui bagaimana mengelola kelembagaan Komnas Perempuan ke depan, termasuk bekerja sama dengan lembaga yang berkepentingan, terutama pengambil kebijakan sampai kelompok dalam masyarakat.
Dari latar belakang beragam
Sebanyak 33 calon komisioner yang lolos seleksi berasal dari latar belakang beragam, mulai dari segi daerah asal, suku, jender, maupun agama dan kepercayaan, termasuk dari kelompok disabilitas. Uji publik diikuti 47 calon.
Dari 33 calon tersebut termasuk enam petahana komisioner Komnas Perempuan periode saat ini. Mereka adalah Adriana Venny Aryani, Budi Wahyuni, Khariroh Ali, Mariana Amiruddin, Nahe’i, dan Thaufiek Zulbahary. Sedangkan 27 lainnya ada yang pakar hukum, aktivis berbagi organisasi, mantan birokrat, dokter, tokoh agama.
Mengenai sosok calon yang lolos seleksi, anggota Pansel Miryam SV Nainggolan mengungkapkan, bahwa secara umum ke-33 calon komisioner yang lolos uji publik mempunyai kapasitas yang memadai.
“Tentu dengan catatan-catatan, terutama dari hasil tes psikologi. Tidak mudah mendapatkan calon yang ideal dalam semua aspek kualitas personal yang diharapkan. Mereka yang memenuhi syarat(lah) yang ditetapkan, walau masih harus diuji lewat wawancara mendalam secara individual oleh tim pansel,” kata Miryam.
Anggota Pansel yang lain, Kamala Chandrakiran, juga optimistis dengan sosok-sosok calon komisioner yang akan mengikuti tahapan wawancara. “Rasanya Komnas Perempuan bisa punya komposisi komisioner yang optimal,” kata Kamala.
Untuk proses seleksi, Usman menambahkan, setelah tahapan wawancara dengan 33 calon, selanjutnya Pansel akan mengambil keputusan tentang nama-nama yang akan diserahkan kepada Komisi Paripurna Komnas Perempuan dengan memilih 15 nama komisioner.
Masa kerja pansel akan berakhir pada 30 November mendatang. “Karena itu, Pansel akan mengumumkan dan menyerahkan keputusan akhir pansel perihal daftar nama calon terkuat pada akhir pekan ketiga atau selambatnya pekan keempat November,” ujar Usman.
Berdasarkan Mekanisme Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, pemilihan dilakukan dalam 4 tahap, yang terdiri dari Tahap Persiapan, Tahap Penjaringan Bakal Calon, Tahap Seleksi Bakal Calon menjadi Calon, dan Tahap Pemilihan. Tahap pertama sampai ketiga dilakukan oleh pansel, sedangkan tahap terakhir (pemilihan) dilakukan oleh anggota komisi paripurna yang tidak mencalonkan diri, melalui Sidang Komisi Paripurna Komnas Perempuan.